JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Pemerintah mulai melakukan verifikasi lapangan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) mulai Februari hingga April 2026. Selain itu, peserta diminta kooperatif serta menyiapkan dokumen pendukung seperti foto rumah dan bukti token listrik. Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas di Kantor BPS Pusat Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Peserta PBI-JKN diminta kooperatif Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. “Silakan berikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, dapat tepat sasaran,” kata Muhaimin, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Verifikasi lapangan atau ground check melibatkan sekitar 60 ribu petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta Dinas Sosial kabupaten/kota. Muhaimin juga meminta para petugas bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Saat ini jumlah penerima PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.
Namun, pemerintah menemukan masih banyak kelompok miskin dan rentan miskin yang belum terlindungi. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 sampai 5 belum menerima PBI-JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 sampai 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima. Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang saat ini dinonaktifkan dan perlu diverifikasi kembali kelayakannya.
Foto rumah dan token listrik jadi dokumen pendukung, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa foto kondisi rumah dan bukti penggunaan listrik seperti token menjadi bagian dari dokumen pendukung verifikasi. Dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam proses ground check untuk menilai tingkat kesejahteraan terbaru peserta.
Foto aset termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti token listrik harus diunggah melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial. Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan PBI-JKN. Saifullah menegaskan partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang telah dilengkapi fitur DTSEN. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Command Center 021-171 atau layanan WhatsApp 0888-771-171-171.
Tujuan verifikasi agar bantuan tepat sasaran Proses verifikasi yang berlangsung Februari hingga April 2026 melibatkan sekitar 60 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran BPJS Kesehatan benar-benar diterima warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Pemerintah berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN tetap tepat sasaran. Penyesuaian data ini juga diharapkan mampu melindungi warga miskin dan rentan miskin yang selama ini belum terdaftar, sekaligus mencegah penerima yang tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai peserta bantuan. (**).

