PANDAN-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (24) diamankan petugas setelah diduga melarikan sepeda motor milik kerabatnya sendiri.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban, Mutiara Simanjuntak (50), pada Minggu (1/2/2026).
Peristiwa bermula pada Sabtu (31/1/2026) sore, saat terduga pelaku ES mendatangi rumah korban di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis. Dengan alasan ingin mengambil kunci ke Kota Sibolga, ES meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Karena masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban memberikan kunci kendaraan tersebut tanpa rasa curiga.
Namun, hingga keesokan harinya, ES tidak kunjung kembali dan keberadaannya sulit dilacak. Korban yang merasa keberatan kemudian melakukan pencarian mandiri hingga akhirnya menemukan ES di rumah orang tuanya di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, pada Minggu malam (1/2).
"Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, terduga pelaku memberikan jawaban yang tidak pasti dan cenderung berbelit-belit, sehingga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Dian Agustian.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak cepat. Di bawah pimpinan Bripka Sahrial Perangin-angin, tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti.
Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan unit sepeda motor tersebut di daerah Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli. Kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan oleh pelaku kepada pihak lain.
"Tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban di sebuah lokasi di Pergadungan Tapian Nauli. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp. 15.250.000. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa pengawasan yang jelas, meskipun memiliki hubungan kedekatan. (GS).
Sumber : Humas Polres Tapteng.

