Keterangan Photo : Kasat Pol PP Asahan Budi Limbong Saat di Konfirmasi Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Awak Media se-Asahan.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Sejumlah Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Awak Media se-Asahan geruduk Kantor Satpol PP Kabupaten Asahan," kenapa Satpol PP tetap tidak mau menerbitkan surat Larangan beroperasi atau menyegel sejumlah tempat Hiburan Malam, yang diduga menyalahi aturan dan diduga tidak melengkapi izin dan dianggap mengangkangi sejumlah Perda di Asahan, hal ini sangat memalukan terkesan Satpol PP Asahan yang diduga melindungi kegiatan haram itu, sehingga pengusaha merasa kebal hukum," demikian diteriakkan masyarakat dalam demo yang dipimpin Ande SP di Kantor Satpol PP, Senin (12/02/2026) kemarin.
Kepada Media, Ande SP juga mengatakan, "kegiatan itu merupakan dukungan Masyarakat kepada Ketua Komisi B DPRD dan sejumlah Anggota DPRD Asahan Dody Sahendra .SH.MH, Nazaruddin M.SH, Joko Panjaitan SH dan sejumlah Anggota DPRD, juga Pemkab Asahan yang belum lama ini melakukan Sidak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Kisaran, dan Kecamatan Kisaran Barat juga kecamatan Kisaran Timur, yang dalam Aksinya beberapa kali Kasat Pol PP Asahan mengajak pendemo untuk masuk ke ruangannya namun ditolak pendemo.
Menyahuti dan menanggapi Keluhan Demo Masyarakat, Ketua Komisi B DPRD (Dody Sahendra, SH.MH, pada Senin (16/02/2026) kepada media mengatakan, "Camat Kisaran Barat dan Kisaran Timur dianggap tidak mendukung sikap keberatan masyarakat dan Anggota DPRD Asahan, Pasalnya dalam sejumlah RDP yang tidak hadir setelah di Undang yang digelar komisi B, seharusnya mereka mendesak Satpol PP untuk menyegel THM yang tak lengkap izin dan melewati izin Operasi hingga lewat pukul 24.00 WIB , Sementara Pengusaha THM hadir saat di undang RDP," kata Dody.
Ditambahkan Dody, Pengusaha THM (Kasie,Trie ,Vegas, UM dan THM) di Asahan menyalahi izin dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perbub nomor 36 tahun 2024 ,namun mereka menghadiri RDP tidak seperti sikap Camat," tambah Dody.
Dody juga mengaku tidak berniat menghalangi atau mempersulit Pengusaha Vegas, Trie dan THM lain untuk ber usaha ,justru sebaliknya pengusaha didorong melengkapi izin agar memiliki hukum tetap dan tak bisa berusaha untuk meningkatkan PAD Asahan .
Hingga kini sejumlah Masyarakat dan Komisi B kepada media bertekad akan terus mengawal proses temuan THM tak kantongi izin resmi dan lengkap di Asahan demi mendukung program Bupati Asahan ,Asahan Religius,Mandiri dan Berkarakter. (TIM).

