Keterangan Photo : Jajaran Pengurus DPN dan DPW Sumut Bersama Manajemen PTPN IV (Dokumentasi FKPPN).
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Dalam kesempatannya Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Drs. H. Serta Ginting menyampaikan pendapatnya kepada Wartawan ini terkait Kasus Penjualan Asset Eks PTPN II, Serta Ginting menilai terungkapnya kasus pengalihan asset PTPN II yang diduga menyalahi prosedur dan menyebabkan kerugian Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara patut diacungi jempol. Bagaimana pun ini sebuah langkah berani Kepala Kejaksaan Tinggi mengungkap skandal besar yang melibatkan 2 orang Petinggi BPN baik di Sumut maupun Deli Serdang. Diketahui bahwa lebih dari 8000 hektar lahan kebun milik PTPN II diduga dialihkan kepada pengembang dengan dalih Kerjasama Operasional (KSO).
Sialnya dugaan praktek culas tersebut berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bahwa dari perjanjian pengalihan Asset tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Keuangan dan mengabaikan Perintah Undang-Undang untuk menyerahkan 20% dari Asset tersebut kepada Negara.
Peristiwa hukum ini sangat menarik dan dapat menjadi barometer keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia untuk mengungkap praktek pengalihan lahan asset PTPN berkedok KSO atau sejenisnya.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas keseriusan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang berhasil mengungkap kasus pengalihan Asset PTPN 2 yang ini berkedok KSO, bagi saya ini merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk mengusut praktik serupa dengan kedok yang sama, yang ujung-ujungnya negara akan dirugikan, dan menurut saya hal serupa juga terjadi beberapa PTPN lainya, demikian pemaparan Serta Ginting didampingi beberapa pengurus FKPPN, disela-sela Kegiatan Punggahan (Meugang) Pengurus DPN FKPPN di Kota Medan, Selasa (17/02/2026).
Selanjutnya Menurut Serta Ginting disebutkan, untuk diketahui dan pahami bersama pasca tahun 1996 PTPN 1 s/d sd PTPN 14 di tahun 2014 dibentuklah Holding PTPN III, dimana PTPN yang lain otomatis hanya sebagai anak usaha saja, kekuasaan mutlak ada di tangan Holding PTPN III.
Dari penggabungan selanjutnya banyak terjadi Upaya pemanfaatan Asset berupa lahan dengan pola Kerjasama Operasional atau KSO dengan pihak ketiga. Hampir semua Anak Usaha PTPN melakukan hal KSO demi mendapatkan "dana segar" dari Mitra KSO.
Jika terdapat indikasi kerugian Negara dari pola KSO yang sudah berlangsung, maka sangat tepat bila Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian mengusut dan memeriksa pihak pihak terkait yang terlibat.
Mengakhiri keterangnya Serta Ginting mengatakan, “saya berharap Aparat Penegak Hukum mau itu Jaksa maupun Polri bahkan KPK, hendaknya jangan tanggung-tanggung dalam hal upaya penyelamatan Asset Negara yang diduga diselewengkan dengan dali Pemanfaatan Asset lewat KSO, kalau ditemukan tindakan yang merugikan negara disikat sampai tuntas hingga akar-akarnya, jangan berhenti hanya sampai disitu, karena saya yakin masih banyak yang terlibat dengan kasus yang sama," ucapnya dengan nada tinggi. (SA).

