-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disnaker Sumut Yuliani Siregar, "THR Tidak Dikenakan Pajak, Diberikan Sebesar Upah Satu Bulan."

Kamis, 19 Februari 2026 | 15.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-19T23:10:25Z

 

Keterangan Photo : Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Dinas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penerima THR Idulfitri tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan yang membolehkan pemotongan pajak terhadap THR. Ia menegaskan bahwa THR diterima pekerja secara utuh tanpa potongan pajak apa pun, Kamis (19/02/2026) di Momen buka puasa bersama di hari puasa pertama bulan Ramadlan 1447/H.


Menurut Yuliani, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Aturan tersebut masih digunakan karena belum ada peraturan baru yang menggantikannya.


Ia memastikan Permenaker tersebut tetap berlaku selama pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan terbaru terkait THR. Oleh karena itu, perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.


Selain bebas pajak, Yuliani menjelaskan bahwa perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan baik.


Besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Upah yang dimaksud terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan berdasarkan UMK atau UMP. (**).

×
Berita Terbaru Update