JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan bersejarah yang memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan di Indonesia. Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/01/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya, sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa sengketa akibat pemberitaan atau produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Mahkamah menilai UU Pers merupakan lex specialis, sehingga harus diprioritaskan dibandingkan instrumen hukum lain seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers sebagai langkah utama,” demikian salah satu pertimbangan MK dalam putusan tersebut.
MK menilai, penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung berpotensi membungkam kebebasan pers dan membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Oleh karena itu, sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh bersifat normatif semata, melainkan harus memberikan kepastian hukum yang nyata dan konkret.
Berdasarkan putusan tersebut, penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik hanya dapat dilakukan jika :
- Mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh.
- Telah dilakukan penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
- Proses penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan atau restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama kedaulatan rakyat. Perlindungan hukum, menurutnya, harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta hingga penyebarluasan berita kepada publik.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam, maupun intimidasi,” tegas Guntur.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tercatat terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
Kendati ada perbedaan pendapat, putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, wartawan kini memiliki “perisai” yang lebih kuat agar tidak mudah dikriminalisasi atas karya jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. (**).

