ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Merespons dampak kerusakan serius akibat Bencana Alam Hidrometeorologi Siklon Tropis Senyar yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada November lalu, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., resmi mengeluarkan instruksi strategis terkait penggunaan anggaran desa. Sabtu (03/01/2026).
Melalui surat bernomor Ist/044, Pemerintah Kabupaten menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Datok Penghulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menerapkan mekanisme perubahan atau pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan ribuan warga yang mengungsi dan pemulihan infrastruktur dapat berjalan cepat.
Langkah ini diperlukan mengingat kerusakan yang begitu parah serta adanya ribuan warga masyarakat yang kehilangan harta benda dan harus mengungsi," tulis Bupati dalam surat tertanggal 23 Desember 2025 tersebut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan empat sektor utama yang dapat dibiayai menggunakan anggaran tanggap darurat ini, yaitu :
Pangan: Penyediaan makanan siap saji, beras, lauk-pauk, sayuran, makanan bayi, serta layanan dapur umum.
Kebutuhan Dasar & Sanitasi: Pengadaan peralatan masak/makan, air bersih, toilet darurat, tangki air, hingga pengelolaan sampah dan pembersihan lingkungan.
Kesehatan: Penyediaan obat-obatan, P3K, oksigen, vitamin, dan suplemen bagi penyintas.
Infrastruktur Vital: Perbaikan sementara akses jalan, tanggul, jembatan, irigasi, serta pembersihan puing-puing atau lumpur akibat bencana.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 mengenai penetapan status tanggap darurat. Selain itu, Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/1023/2025 juga telah memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi (banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor) di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten berharap dengan adanya fleksibilitas anggaran ini, para Datok Penghulu dapat bergerak lebih taktis di lapangan untuk membantu warga yang terdampak langsung oleh bencana tanpa terkendala masalah administratif pembiayaan
Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Desa diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran dari kegiatan yang bersifat non-mendesak, seperti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Narkotika, dialihkan ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat. (REN).






