MEDAN-TURANGNEWS.COM-Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku kejahatan jalanan yang masih di bawah umur.
Kedua pelaku begal yang ditangkap itu berinisial SR alias A (16) warga Kecamatan Medan Marelan dan TW alias T (16) warga Kecamatan Medan Labuhan. Dalam aksinya pemuda itu sempat viral di media sosial.
Dalam kesempatanya Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh kepada sejumlah wartawan menjelaskan, "tersangka SR alias A berperan sebagai joki sepeda motor memepet korban hingga terjatuh, sedangkan TW alias T mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) dan membawa sepeda motor korban,” sebutnya, Senin (19/01/2026).
Kombes Pol Ricko Taruna juga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/341/XII/2025/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, Tanggal 25 Desember 2025 dan laporan polisi Nomor: LP/B/1001/XII/2025/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, Tanggal 18 Desember 2025.
“Aksi pembegalan dilakukan anggota Geng Motor Pasar II Barat (Pasbar) terhadap dua korban wanita yang merupakan warga Hamparan Perak hingga viral di media sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, menjelaskan peristiwa pembegalan itu dialami korban Mirda di Hamparan Perak pada 25 Desember 2025, dengan kerugian 1 unit sepeda motor, tas berisi ATM, KTP. Korban menderita luka lecet di kaki karena terjatuh akibat pembegalan itu.
“Sedangkan korban Artania (30) warga Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, mengalami pembegalan di Hamparan Perak pada 18 Desember 2026 dengan kerugian Honda Scoopy putih,” jelasnya.
Jama menerangkan, dua pelaku dalam aksinya terlebih dahulu melewati korban lalu datang pelaku lain mengendarai sepeda motor berbonceng tiga memepetnya hingga hampir terjatuh sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
“Dari penangkapan itu disita barang bukti disita samurai, baju hoodie, 2 plat motor milik korban, 2 unit sepeda motor tanpa dokumen diduga hasil kejahatan, 2 handphone dan bukti foto-foto sepeda motor hasil pembegalan yang dikirim ke penadah,” terangnya.
Jama menambahkan, berdasarkan interogasi awal kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curas dengan modus begal bersama komplotannya yang kini dalam pengejaran. Terhadap kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Adapun sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) komplotan tersangka beraksi, yang diingat Jalam Yos Sudarso Simpang Kayu Putih pada Nopember 2025, berhasil merampas motor Scoopy putih dari seorang perempuan.
Di Klumpang, Hamparan Perak pada 2025 lalu, merampas motor Yamaha Lexi dari seorang pria, TKP Jalan Andansari Hamparan Perak pada 2025 lalu, merampas Honda Vario merah dari seorang pria.
Kemudian, di Jalan Helvetia Medan pada 2025, merampas Vario dan seorang pria, TKP Bulu Cina Hamparan Perak pada 2025, merampas motor Scoopy dari seorang pria. (**).

