-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejaksaan Namun Kadis Koperasi Sumut "Naslindo Sirait" Belum Diberhentikan, Berikut Penjelasan Bobby Nasution👇

Jumat, 30 Januari 2026 | 05.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T13:02:48Z

Keterangan Photo : Gubernur Sumut Bobby Nasution Didampingi Wakilnya H. Surya B.Sc Jelaskan Kenapa Naslindo Sirait Belum Diberhentikan.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut "Naslindo Sirait" ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai periode tahun 2018-2019. 


Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pun merespons soal anak buahnya itu. Bobby mengatakan, "Naslindo belum diberhentikan karena tidak dilakukan penahanan. Pihaknya bakal memberhentikan Naslindo dari jabatannya jika sudah dilakukan penahanan," sebutnya ke Wartawan. 


"Kalau nanti sudah penahanan yah akan kita lakukan pemberhentian, kemarin sudah saya tanya juga kepada Pak Sekda, kalau sudah penahanan ini nanti akan kita terbitkan Plt," kata Bobby Nasution lagi di Kantor Gubsu, Kamis (29/01/2026).


Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap membenarkan jika Naslindo ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menerima surat dari Kejaksaan soal penetapan tersangka pada Jum'at (23/01/2026).


"Iyah sudah dapat informasi soal penetapan tersangka, ada surat dari Kejaksaan per tanggal 23 Januari," kata Sulaiman Harahap saat dihubungi, Senin (26/01/2026) kemarin. 


Namun Sulaiman tidak menjelaskan soal detail perkara yang menjerat Naslindo. Sulaiman pun meminta untuk menghubungi Badan Kepegawaian untuk informasi lebih lanjut.


"Ke BKD saja yah, kita hanya menjelaskan seperti itu," ucapnya.


Kepala Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan jika ASN bakal diberhentikan sementara jika sudah ada penahanan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


"Dari sisi kepegawaian kan tentu ada aturan-aturan kepegawaian sebagaimana Undang-Undang ASN Tahun 2023, di situkan disebutkan PNS itu akan diberhentikan sementara apabila dilakukan penahanan tersangka," kata Sutan Tolang Lubis saat dihubungi, Selasa (27/01/2026).


Hingga saat ini, Naslindo disebut belum dilakukan penahanan. Sehingga belum ada pencopotan dari jabatannya.


"Kalau informasi yang kami terima belum ada penahanan, tapi kita tetap dengan azas praduga tidak bersalah," ucapnya. (**). 

Sumber: Detik

.

×
Berita Terbaru Update