Keterangan Photo : Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, Terkait ketidakjelasan peruntukan sumur bor yang terletak di Dusun II Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi, dihadiri oleh Insan Pers, Senin (12/01/2026).
BATU BARA-TURANGNEWS.COM-Terkait ketidakjelasan peruntukan sumur bor yang terletak di Dusun II Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara akhirnya menuai protes dari sejumlah warga masyarakat Desa Masjid Lama.
Aksi protes warga masyarakat tersebut akhirnya bergulir ke meja kerja Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara dengan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/1/2026) sekira pukul 13.00 WIB dipimpin langsung oleh ketua komisi I H.Darius,SH.,MH didampingi Sekretaris H.Rohadi,SP.,MH dengan dihadiri para anggota komisi I Muhammad Safi'i, H.Syaiful Bakhri, Sudarman,SE, Suminah serta Makdalena Sianipar,SH.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Taufik Tanjung,SH.,MH selaku Direktur dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partners yang mengusulkan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP), Sutrisno selaku Pelaksana Harian Sekretaris Kecamatan Talawi, Kapala Desa (Kades) Masjid Lama Abdullah Sani, Kepala Dusun (Kadus) II Desa Masjid Lama Kaharuddin, Ta'amati Loi,SH dan Mhd Hanafi,SH.
Keterangan Photo : Kades Masjid Lama "Abdullah Sani" (kanan), Saat Menjawab Pertanyaan Wartawan.
Rapat dengar pendapat diawali dengan penyampaian pertanyaan dari Taufik Tanjung selaku Direktur kantor hukum Taufik Tanjung & Partners kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani terkait apakah perencanaan pembangunan sumur bor yang menggunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 terletak di Dusun II Desa Masjid Lama sudah melalui usulan warga dan menjadi hasil keputusan bersama dari musyawarah warga desa dan Badan Pengawas Desa (BPD).
Berikutnya, Taufik Tanjung mempertanyakan apakah pengoperasian sumur bor tersebut sudah tapat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat? Mengingat dari pembangunan sumur bor tersebut tidak ada dibuatnya utilitas atau pipa jaringan penyaluran air langsung ke rumah-rumah warga masyarakat.
Terakhir Taufik Tanjung mempertanyakan kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani terkait status alas hak tanah yang dijadikan lahan pembangunan sumur bor tersebut. Sebelumnya di beberapa media massa Kades Masjid Lama Abdullah Sani memberikan pernyataan bahwasanya lahan yang digunakan untuk bangunan sumur bor itu merupakan hibah dari seseorang berinisial HP.
"Bila kita temukan ketidaksesuaian standar operasional prosedur (SOP) dari pembangunan sumur bor tersebut serta ada Mensrea perbuatan melawan hukum (PMH) yang bertentangan langsung dengan peraturan pemerintah (PP) No.6O 2014 tentang dana desa (DD), Peraturan Menteri Keuangan No.2O1 Tahun 2O22 tentang mengatur keuangan dana desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2O Tahun 2O18 tentang pengelolaan keuangan Desa, Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 Tahun 2O18, maka kami dari kantor hukum Taufik Tanjung akan melakukan gugatan terhadap Kades Masjid Lama," tegas Taufik Tanjung.
Menjawab pertanyaan Taufik Tanjung di poin pertama, dihadapan Komisi I , Kades Masjid Lama Abdullah Sani mengatakan bahwasanya pembangunan sumur bor yang berada di Dusun II tersebut sudah melalui proses keputusan musyawarah bersama warga masyarakat.
Terkait pengoperasian sumur bor apakah sudah dimanfaatkan langsung oleh warga masyarakat ? Kades Abdullah Sani menjawab bahwasanya pemanfaatan dari sumur bor tersebut tidak diperuntukkan langsung ke rumah-rumah warga melainkan diperuntukkan khusus untuk ketahanan pangan (Ketapang) seperti peternakan dan lahan pertanian serta kebutuhan nelayan yang ingin mengambil air di sumur bor tersebut.
Sementara itu, permasalahan prihal alas hak tanah yang sempat dipertanyakan hibah dari seseorang yang berinisial HP, dibantah oleh Kades Masjid Lama Abdullah Sani dengan menyatakan bahwasanya hibah lahan tersebut dirinya lah yang menghibahkan tanahnya untuk dijadikan lahan obyek pembangunan sumur bor tersebut.
Usai rapat dengar pendapat digelar, awak media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani apakah benar peruntukan sumur bor tersebut digunakan untuk kebutuhan ketahanan pangan (Ketapang), namun Kades Abdullah Sani menjawab pertanyaan wartawan sumur bor tersebut digunakan untuk lahan pertanian.
"Pengoperasian sumur bor itu dikhususkan untuk ketahanan pangan yaitu untuk pengairan lahan persawahan," sebut Abdullah Sani singkat kepada wartawan.
Dari penyampaian Abdullah Sani tersebut sungguh membingungkan, sebab disekitar area bangunan sumur bor tidak ditemukan lahan pertanian, justru di sekeliling bangunan sumur bor yang ada justru terhampar lahan hutan mangrove.
Sebelum rapat dengar pendapat ditutup, dihadapan ketua Komisi I H.Darius, Taufik Tanjung menyatakan dengan tegas bila alas hak tanah merupakan hibah dari Kades Masjid Lama maka dikhawatirkan suatu saat rumah kepala desa Abdullah Sani dijual secara otomatis bangunan sumur bor akan ikut terjual. Perlu diketahui bersama pembangunan sumur bor tersebut satu lahan dengan rumah pribadi Kades Masjid Lama Abdullah Sani dan diyakini 1 (satu) alas hak tanah.
Rapat yang digelar kurang lebih satu jam tersebut membuahkan notulen (kesimpulan) bahwasanya Kades Masjid Lama Abdullah Sani pada agenda rapat Minggu depan diminta untuk menunjuk beberapa berkas atau dokumen penting terkait pembangunan proyek sumur tersebut seperti surat hibah tanah dan hasil rumusan rapat kesepakatan bersama warga masyarakat Desa Masjid Lama setuju dibangunnya sumur bor yang pada akhirnya diduga tidak jelas peruntukannya. (**)


