-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aceh Tamiang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari.

Selasa, 20 Januari 2026 | 22.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T06:13:43Z

Keterangan Photo : Surat Edaran  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang kembali masa Status Tanggap Darurat Bencana Alam.


ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/84/2026 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang kembali masa Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi, yang meliputi banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan penanganan dampak bencana di wilayah tersebut, Selasa (20/01/2026).


Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menetapkan perpanjangan status ini terhitung mulai tanggal 21 Januari hingga 3 Februari 2026. Keputusan tersebut didasari oleh kondisi lapangan yang menunjukkan bahwa bencana masih mengganggu tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara signifikan. 


“Kembali kita perpanjangan status tanggap darurat untuk upaya lanjutan penanganan keadaan darurat yang dapat menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana,” bunyi poin pertimbangan dalam surat keputusan tersebut. 


Sebelumnya, masa tanggap darurat telah ditetapkan beberapa kali. Namun, mengingat situasi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah merasa perlu memberikan payung hukum bagi tindakan penanggulangan bencana di masa darurat. 


Terkait pembiayaan, segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada APBN, APBA, APBK Aceh Tamiang, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa berlaku status ini juga bersifat fleksibel, di mana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat di lapangan. (REN).

×
Berita Terbaru Update