-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN 2, Drs. HN, Serta Ginting, "Usut Tuntas Sampai ke Pucuknya Jangan Berhenti di Dahannya Saja."

Kamis, 18 Desember 2025 | 04.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T12:59:54Z

Keterangan Photo : Drs. HN Serta Ginting Menyoroti Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN 2 Yang Diduga Sudah Masuk Peti Es alias Beku.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Publik Sumatera Utara kembali mempersoalkan, sampai dimana Kasus Penjualan lahan eks PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) yang belakangan ini diduga senyap seperti masuk peti es alias beku.


Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumut yang di nahkodai Harly Siregar telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dalam kasus Pengalihan Aset HGU eks PTPN 2 Tanjung Morawa seluas 8.007 Hektar kepada pihak ketiga yaitu "Ciputra." Dan empat orang telah ditetapkan tersangka diantaranya, Kepala BPN Sumut, Kepala BPN Deli Serdang, Direktur PT Nusa Dua Propertindo dan Mantan Direktur PTPN 2 berinisial IP. 



Pasca penetapan tersangka kepada keempat oknum tersebut, tiba tiba hingga kini ada dugaan kasus tersebut senyap dari pemberitaan. Dan sepertinya ada dugaan hanya keempat Oknum tersebut sajalah yang bakal dijadikan tumbal, rasanya jika cuma empat orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka rasanya tidak mungkin, mengingat kasusnya begitu besar dan pastinya patut diduga Aktor dan pemainnya tidak sedikit.


Analisa dan pengamatan itu disampaikan oleh sosok HN Serta Ginting kepada Wartawan ini, Kamis (18/12/2025) sekira pukul : 16.30 WIB, disalah satu Warkop yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan.



Menurut Serta Ginting yang merupakan Tokoh Nasional asal Sumatera Utara, yang sangat serius menyoroti kasus tersebut. Bahkan Serta menilai lahan yang dijadikan objek perkara terletak di wilayah Kabupaten Deli Serdang, tentunya pihak PTPN 2 mesti mengantongi izin prinsip untuk perubahan peruntukan atau RUTRK. 


Serta Ginting yang pernah duduk di DPR-RI, Juga menelisik bahwa sebagai orang PTPN, Serta cukup paham tentang prosedur yang mesti ditempuh dalam hal pengalihan Asset atau pemindahtanganan Asset yang harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Petinggi diatasnya, misalnya PTPN 2 sebagai Anak usaha Holding PTPN III, tentu wajib meminta persetujuan dan atau rekomendasi atas pengalihan lahan tersebut. 



"Kasus ini tergolong besar, maka kita patut menduga jika tidak mungkin pelakunya hanya keempat oknum tersebut, pastinya ada pihak yang izinkan perubahan peruntukan, ada pihak yang buat kajian legal dan kajian ekonomis, ada pihak yang memberikan rekomendasi atau persetujuan pengalihan asset tersebut, jadi saya berharap jangan berhenti hanya sampai kepada keempat Oknum tersebut saja, usut lagi pihak mana yang punya peran besar dikasus ini, itu harapan saya kepada paka Kejatisu," sebut Serta Ginting dengan tegas, 



Diakhir pernyataannya, Serta Ginting berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus lahan eks PTPN 2 tersebut, agar kasus ini dibuka lebar-lebar supaya terang benderang, dan publik tidak menduga-duga jika ada pembatasan pengusutan karena ada intervensi atau ada sesuatu yang lain, sehingga ada kesan Kasus yang cukup besar tersebut berhenti sampai di empat orang oknum tersebut.


"Usut sampai kepucuknya dan jangan cuma dahan-dahanya saja," pungkas Serta Ginting. (SA).




×
Berita Terbaru Update