-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rokok Ilegal/Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Perbaungan, Distributornya Berinisal "Bgs" Diduga Dibekingi Oknum Polisi di Perbaungan.

Senin, 08 Desember 2025 | 20.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-09T04:38:34Z

Keterangan Photo : Sample Rokok Non Pita Cukai Alias Ilegal Yang Diduga Beredar di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Yang Didistribusikan Oleh "Bgs".


PERBAUNGAN-TURANGNEWS.COM-Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok non pita cukai, kembali marak di Kota Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dugaan itu berdasarkan informasi Warga setempat yang menyampaikan jika saat ini kembali banyak ditemukan rokok-rokok ilegal di kios-kios dan kedai di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan.



"Kembali marak dugaan peredaran rokok non pita cukai di Perbaungan ini bang, sebelumnya sudah sempat hilang setelah Pihak berwenang seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai setempat, secara aktif melakukan sosialisasi dan penindakan untuk memberantas peredaran tersebut, dan penertiban itu terjadi dikarenakan sempat menjadi sorotan dari anggota DPRD Sergai, dan sekarang kembali banyak beredar Rokok Ilegal tanpa pita cukai, diduga Polsek dapat setoran bang," papar "Fahri" (32) tahun, kepada wartawan ini, Minggu (07/12/2025).



Masih keterangan Fahri, "saat ini gampang jika kita ingin membeli produk rokok ilegal di kios-kios dan kedai-kedai, bang, ada dugaan Distributornya orang Dusun II Desa Citaman Jernih yang berinisial "Bgs," ungkapnya lagi.


Selanjutnya atas informasi Fahri, Wartawan mencoba mencari kebenaran tentang adanya kios dan kedai di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan yang menjual rokok ilegal atau rokok non pita cukai, dan benar saja, pada hari Senin (08/11/2025) sekira pukul : 09.00 WIB, Tim Wartawan berhasil membeli rokok merk TATOR dan Trend Blus Berry dengan harga yang cukup murah yaitu seharga Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per bungkus (isi 20 batang), yang diduga ilegal di salah satu kedai Grosir milik "Ahong Bunghok" yang berada di Jalan Deli Dusun III, yang kabarnya di distribusikan oleh yang berinisial Bgs.



Sementara "Bgs", oknum yang diduga sebagai Distributor rokok non pita cukai alias rokok ilegal yang beredar di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan, saat dikonfirmasi oleh wartawan ini via WhatsApp pada, hari Senin (08/12/2025) sekira pukul : 10.15 WIB, mengatakan, "kita ketemu nanti yah bang biar enak jelasinnya, namun hingga sampai dengan hari Selasa pukul : 10.56 WIB, "Bgs" tidak berkabar lagi untuk penjelasan lebih lanjut terkait dugaan rokok non pita cukai alias rokok ilegal yang didistribusikannya.


Hal kecewa juga dialami Wartawan ini, saat melakukan konfirmasi ke Kasie Humas Polres Serdang Bedagai "LB. Manulang" saat dikonfirmasi pada hari : Selasa (09/12/2025) sekira pukul : 08.09 WIB, hingga saat ini Kasie Humas Polres Serdang Bedagai itu belum merespon chating via WhatsApp yang dilakukan Wartawan ini, terkait dugaan bebasnya rokok non pita cukai alias rokok ilegal beredar di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai.



Mengingat dari rokok yang diduga ilegal atau rokok non pita cukai yang beredar di pasaran, sangat berdampak kerugian negara, maka negara mengatur dalam UU, mengingat dampak Ekonomi yang sangat Fiskal.


Bisa juga berakibat Penurunan Pendapatan Negara karena Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Dengan adanya rokok ilegal, penerimaan negara dari sektor cukai berkurang drastis, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.


Akibatnya juga dapat mengurangi Anggaran Kesejahteraan, mengingat dari cukai juga dialokasikan untuk membiayai kebutuhan negara dan program kesejahteraan, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk program kesehatan dan penegakan hukum. Berkurangnya pendapatan cukai berdampak langsung pada program-program tersebut. 



Lantas apa sanksi buat Pelaku Penjual dan Distributor rokok ilegal atau rokok non pita ?


Sanksi bagi penjual dan distributor rokok ilegal (tanpa pita cukai/non-pita) sangat berat, yaitu pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007, dengan barang bukti juga disita. Sanksi lebih berat bisa berlaku untuk pemalsuan pita cukai (hingga 8 tahun penjara, denda 10-20x nilai cukai). 


Maka, diharapkan pihak Bea Cukai dan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH dan jajarannya, kiranya dapat menindak tegas para pelaku dugaan penjual dan distributor rokok non pita cukai alias rokok ilegal yang diduga banyak beredar di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai, yang diduga telah merugikan pendapatan negara. (AHY).




×
Berita Terbaru Update