PERBAUNGAN-TURANGNEWS.COM-Agak lain memang aturan Pembangkit Listrik Negara (PLN), terkait pemasangan tiang PLN yang diduga tidak pernah melakukan konfirmasi atau minta izin dulu dengan pemilik tanah atau pemilik rumah yang depan rumahnya didirikan tiang PLN, dan saat pemilik rumah merasa terganggu karena aktivitas untuk masuk ke rumah terhalang oleh tiang PLN, dan pemilik rumah minta supaya tiang digeser beberapa meter dari titik semula, tapi pemilik rumah harus membayar biaya operasionalnya sebesar Rp. 12 hingga Rp. 15 juta, hal tersebut dikeluhkan oleh beberapa warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai kepada wartawan ini, Selasa (30/12/2025).
Diketahui PLN diduga sesuka hatinya menggunakan tanah demi kepentingan umum, termasuk memasang tiang, tetapi juga mengatur kompensasi bagi pemilik tanah jika ada penurunan nilai ekonomis, berdasarkan hukum dan aturan yang tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang, dan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juga mengatur kewajiban kompensasi bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTLU) kepada pemilik tanah yang terdampak jaringan transmisi.
Namun realisasinya terkait kompensasi bagi pemilik tanah yang digunakan untuk mendirikan tiang PLN diduga tidak terealisasikan, bahkan kondisinya di perparah dengan keinginan pemilik tanah yang ingin meminta agar tiang PLN geser karena mengganggu aktivitas keluar masuk pemilik rumah, namun petugas PLN di Kecamatan Perbaungan mengenakan tarif yang cukup tinggi yaitu sekira Rp. 12 juta hingga Rp. 15 juta.
Sementara dalam ketentuan PLN tertuang aturan bagi siapa ingin mengajukan pemindahan diminta karena keinginan pemilik lahan/bangunan (misalnya untuk membangun atau perbaikan), biaya dibebankan sepenuhnya kepada pemohon. PLN (Wilayah Setempat), dikenakan biaya Rp. 1 juta hingga Rp. 4 juta tergantung survey lapangan dan kesulitan lokasi seperti jarak geser, penambahan material kabel, dan pembayaran dilakukan secara resmi melalui sistem PLN (bukan langsung ke petugas.
Menyikapi keluhan yang disampaikan oleh "Suhardi" (45) tahun dan "Suriani" (36) tahun, keduanya warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai kepada wartawan ini, Selasa (30/12/2025), wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Kantor PLN ULP Cabang Perbaungan yang beralamat di Jalan teratai nomor : 08 Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, pada hari Rabu (31/12/2025) sekira pukul : 09.30 WIB.
Namun sayangnya hingga berita ini dirilis dan dikirim ke Redaksi, pihak PLN Cabang Perbaungan belum memberikan penjelasan resmi, dengan alasan Kepala Cabang selaku pihak yang berkompeten menjawab pertanyaan wartawan ini sedang tidak ada di tempat, dan diharapkan setelah berita ini tayang pihak PLN Cabang Perbaungan pada khususnya dan PLN pada umumnya dapat memberikan penjelasan, mengapa biaya untuk mindahkan tiang cukup tinggi,agar penjelasan resmi dari pihak PLN dapat disampaikan ke masyarakat luas untuk dipahami bersama. (EDY.S).








