SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM -Dampak maraknya penjualan rokok non pita cukai alias rokok Ilegal, yang beredar di hampir setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, dan para penjual rokok ilegal dan Distributornya seakan kebal hukum karena tanpa rasa takut saat menjalankan aktivitasnya.
Hal tersebut terbukti, saat awak media ini melihat seseorang yang baru saja membeli rokok yang diduga ilegal di sebuah Kedai yang ada di Kecamatan Pegajahan, yang selanjutnya saat di Kantin Kantor Camat Pegajahan, awak media juga melihat rokok yang diduga ilegal dengan merk TATOR tergeletak di Meja Kantin.
"Wow, rokok ilegal sekarang sudah cukup bagus pemasarannya yah bang," tanya Wartawan ini ke pemilik rokok merk TATOR yang sedang meminum kopi di kantin Kantor Camat Pegajahan itu, yang kemudian pemilik Rokok TATOR yang diketahui berinisial "ST" menjawab, "murah bang, kalau dibandingin dengan rokok yang cukai harganya jauh berbeda bang," ucapnnya, Rabu (10/12/2025).
Selanjutnya ST mengatakan, "kalau rokok yang sejenis seperti ini bang, yang non pita cukai alias rokok ilegal, sudah merata di Serdang Bedagai ini bang, dihampir semua kecamatan ada di Sergai ini bang," ungkapnya.
"Kaya dong Distributornya,"ucap Wartawan ini ke ST, yang langsung di jawab spontan oleh ST lagi dengan kalimat, "Sudah pasti itu, abang lihatlah rumahnya Bagus di Citaman Jernih, lewat Kantor Desa yang lama itu bang," kata ST lagi.
Sebelumnya, Wartawan ini sudah mencoba melakukan konfirmasi ke yang berinisial "Bagus", dan sempat bicara terkait rokok yang diduga ilegal yang juga diduga jika Bagus adalah Distributornya, namun setelah berjanji untuk kordinasi lebih lanjut, Bagus enggak respon lagi ke Wartawan ini, mungkin ada dugaan karena dirinya sudah mendapat bekingan dari Oknum Polisi di Serdang Bedagai, sehingga sepelekan wartawan.
Pada, hari Senin (08/12/2025) sekira pukul : 10.15 WIB, saat dikonfirmasi Bagus mengatakan, "kita ketemu nanti yah bang biar enak jelasinnya, namun hingga sampai dengan hari ini Kamis (11/12/2025), Bagus sudah tidak berkabar lagi.
Dugaan jika Bagus sudah mendapat bekingan dari Oknum Polisi di Polsek Perbaungan dan Polres Serdang Bedagai, terbukti saat Wartawan ini mencoba melakukan konfirmasi ke Humas Polres Serdang Bedagai "LB. Manulang" pada hari : Selasa (09/12/2025) sekira pukul : 08.09 WIB, hingga saat ini juga ada tanggapan sama sekali, hal yang sama ada dugaan juga jika LB. Manulang sepelekan Wartawan.
Maka, mengingat adanya dugaan kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan bebasnya peredaran rokok yang diduga ilegal di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, maka diharapkan kepada Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H selaku Kapolda Sumut, kiranya dapat mengambil langkah tegas, atas dugaan Anggotanya yang diduga bekerja sama dengan pelaku peredaran rokok non pita cukai alias rokok ilegal, yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Mengingat Sanksi bagi penjual dan distributor rokok ilegal (tanpa pita cukai/non-pita) sangat berat, yaitu pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007, dengan barang bukti juga disita. Sanksi lebih berat bisa berlaku untuk pemalsuan pita cukai (hingga 8 tahun penjara, denda 10-20x nilai cukai). (AHY).







