ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Menyikapi adanya pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan oleh turangnews.com hal adanya dugaan Perusahaan SK (Soockiat) di Pasar 9 dan 10 Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara, yang diduga dibekingi oleh Oknum Polisi yang berinisial "SG" dan "YG", Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupatennya Asahan, Supri Agus, kepada sejumlah wartawan yang bergabung di AWPI Asahan menjelaskan, "SG dan "YG" adalah Anggota Polri yang ditempatkan di Perusahaan SK (Soockiat) oleh Pimpinannya masing-masing, selain "SG" dan "YG" juga masih ada Personil dari Brimob yang juga ditugaskan sebagai Pengaman dan Pengawasan Objek Pekerjaan," sebutnya, Selasa (30/12/2025) sekira pukul : 11.30 WIB.
"Jadi ada dugaan miskomunikasi antara Wartawan yang dilapangan dengan Redaksi sehingga terbitnya pemberitaan, karena posisi Wartawan dilapangan hanya mendengar penjelasan dari salah satu Karyawan yang diduga di PHK sepihak, sementara informasi dari Anggota Polri yang berinisial "YG" saat saya konfirmasi menjelaskan jika dirinya memang ditugaskan di Perusahaan SK (Soockiat) oleh atasannya, dan YG menjelaskan jika dirinya juga dilengkapi dengan surat perintah dan surat tugas untuk melakukan pengamanan lapangan dan pelaksanaan tehnis perkembangan dan kemajuan pekerjaan," ucap Supri Agus.
Menurut Supri Agus lagi, hal yang sama juga dengan Anggota Polri yang berinisial "SG", yang dalam konfirmasi yang diterima melalui Abdul Halil, SE, pada hari Sabtu (27/12/2025) sekira pukul : 17.30 WIB di Samudra Kupi Medan-Marelan, didapat informasi jika "SG" posisinya hanya meneruskan pesan di grup WhatsApp TIM AIR HITAM, terkait pesan pemberhentian saudara Hamdani Nainggolan.
"SG itu hanya meneruskan pesan yang diterimanya dari Pimpinan Perusahaan dan di sher di grup TIM AIR HITAM, jadi bukan SG yang memberhentikan, itu tidak benar, karena kan posisi baik SG maupun YG adalah sama-sama Anggota Polri yang ditugaskan pimpinan masing-masing untuk pengamanan lapangan dan laporan kinerja, jadi bukan rangkap jabatan seperti yang telah dituduhkan dalam pemberitaan," sebut Supri Agus menirukan keterangan Abdul Halil, SE.
Menurut Supri Agus yang juga merupakan Pimpinan Umum di Media Online turangnews.com menyebutkan, berita ini diterbitkan sebagai Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap pemberitaan sebelumnya, sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ini adalah landasan hukum tertinggi yang mengatur pers di Indonesia dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. (AHY).







