PANGKALAN SUSU-TURANGNEWS.COM- Ada yang menarik dari cerita warga tentang dugaan ketidaktransparanan "Arifin Sum" selaku Kepala Desa di Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, pasalnya selain ada dugaan melanggar UU KIP, sang Kades diduga juga menjalan praktek Nepotisme dengan menempatkan anak kandungnya yang bernama "Bela Ariani" sebagai Sekretaris Desa.
Sebagimana yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara bersih dari KKN, yang mempertegas jika untuk Penyelenggara Negara atau Pemerintahan tidak terkecuali Pemerintah yang terendah yaitu Pemerintahan Desa (Pemdes), tidak dibenarkan adanya unsur pimpinan yang dipimpin saudara kandung, hal itu demi mencegah adanya dugaan Korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Uraian diatas diungkit oleh wartawan ini mengingat adanya laporan masyarakat di Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang mengatakan, "didesa kami Pulau Sembilan yang menjabat Kepala Desa Pak Arifin Sum dan Sekretaris Desanya anak kandungnya yang bernama "Bela Ariani" pak," sebut salah satu warga yang berinisial "AG" kepada Wartawan ini, Senin (29/12/2025) sekira pukul : 15.45 WIB.
Sebelumnya Wartawan ini juga sudah mendapatkan informasi tentang adanya dugaan ketidaktransparanan hal Desa Desa di Desa Pulau Sembilan, dan warga juga mengeluhkan dugaan tidak terealisasinya pembangunan di Desanya, namun hingga kini Wartawan ini belum berhasil mendapatkan penjelasan resmi dari Sang Kades karena nomor sang Kades yang bernomor : 0812-7464-XX45 yang diduga milik Kades Pulau Sembilan yang berinisial "Arifin Sum", sama sekali tidak bisa dihubungi karena hanya memanggil dan hanya centang hitam satu, saat wartawan ini ingin melakukan konfirmasi.
Dengan terbitnya berita ini, diharapkan kepada Pihak PMD, Inspektorat dan Bupati Langkat "H. Syah Afandi, SH beserta Jajarannya, juga kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dan Jajarannya dapat segera melakukan Audit kemungkinan adanya dugaan KKN yang dilakukan Sang Kades bersama Sekdesnya, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara bersih dari KKN, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dan berita ini juga merupakan informasi buat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Bapak Tito Karnavian, mengingat hingga saat ini masih ada Pemerintahan Desa yang diduga melakukan Praktek KKN dengan menempatkan anak kandungnya sebagai Sekretaris Desa, dan anehnya dugaan KKN ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Langkat, mengingat Pemerintah Kabupaten Langkat diduga dengan sengaja membiarkan Praktek Nepotisme berjalan di Pemerintahan Desa Pulau Sembilan.
Saat ini Warga Desa Pulau Sembilan menginginkan adanya keterbukaan dan transparansi hal penggunaan DD, sesuai yang tertuang dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyebutkan jika hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara transparan dan akurat. (SA).








