MEDAN-TURANGNEWS.COM-Merespon dan mencermati Surat Peringatan kedua (SP-2) yang diterbitkan dan ditandatangani atas nama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, yang diterbitkan pada hari : Selasa (30/12/2025) dan ditandatangani oleh : Affan Fandy Harahap, ST, yang dalam SP ke-2 meminta kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan yang beralamat di Jalan speksi Sungai Deli, Lingkungan 3, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, untuk segera menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan tidak melakukan pembongkaran Mandiri terhadap bangunan tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan.
Namun sayangnya, surat yang bernomor : 600.1.15.2/SP, yang mengatasnamakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Pemkot Medan, yang diterbitkan pada hari : Selasa (30/12/2025), hanya ditujukan kepada satu orang saja, dalam artian dari banyaknya Bangunan yang ada di sepanjang jalan Speksi Sungai Deli, Lingkungan 3, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, hanya diberikan kepada satu orang saja, sedangkan yang lainnya pemilik dan penanggung jawab bangunan tidak ada disurati baik SP ke 1 maupun SP ke 2.
Demikian Keterangan "Rumondang Marts Panggabean" yang meraup Insan Pers dari Media Online SUMUTBRANTAS.NEWS.COM kepada sesama rekan Wartawan, Selasa (30/12/2025).
"Saya sangat mendukung dengan setiap Kebijakan dan Peraturan Pemerintah, tidak ada niat kita untuk melakukan tindakan yang sifatnya membangkang, namun saya berharap "Hukum dan Peraturan itu tidak memilah, artinya tegak lurus, kalau memang mau ditertibkan yah tertibkan semua, jika memilah begini kan saya jadi menduga karena ada sesuatu, hingga timbul pertanyaan kita apakah yang lainnya ada setoran ?" sebut Mondang.
Lanjut Mondang lagi, "sudah coba ikuti Prosesnya dari uraian demi uraian terkait bangunan yang saat ini kita persiapkan Base Camp kami Wartawan SUMUTBRANTAS.COM untuk wilayah Medan dan Deli Serdang, dan untuk Usaha "Doorsmer" yang tujuannya untuk dana Operasional kita, dari mulai panggilan Kelurahan dan Kecamatan, namun realisasinya tetap kita juga yang diributin terus," ungkapnya.
Mengakhiri keterangnya Mondang meminta kepada Kadis PUPR maupun Bapak Walikota Medan Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution, kiranya dapat mengambil tindakan untuk rakyatnya tidak memilah dan hanya tajam ke bawah tapi tumpuk ke atas, karena apa yang kami lakukan sesungguhnya tidak korupsi dan merugikan negara, bahkan kami berniat untuk meningkatkan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) benar-benar menjadi tulang punggung di Kawasan para pedagang yang ada disepanjang Jalan Speksi Sungai Deli Linkungan 3 ini, melalui usaha Doorsmer yang kami rintis ini kami berniat untuk merangkul kawan-kawan untuk meningkatkan pendapatan keluarga dari keluarga miskin menuju keluarga mandiri, namun sayangnya belum apa-apa kami akan dibinasakan," pungkasnya.
Senada "Bahri Harianto Tambunan" selaku Ka.biro Media Online SUMUTBRANTAS.COM kepada sesama rekan Wartawan juga menjelaskan, "janganlah karena rasa sepihak yang tidak suka dengan kita menjadi acuan Pemerintah untuk menindak kita yang lemah ini, kalau seperti itu kita juga akan melaporkan atas dugaan adanya setoran kepada Oknum-oknum tertentu di Dinas PUPR, sehingga yang lain nyaman dan aman, tapi kami terusik," ungkapnya.
Dengan terbitnya berita ini, kiranya ada pencerahan dari Pemkot Medan terkhusus Dinas PUPR Kota Medan, karena UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2001 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, bukan ditujukan untuk mengintimidasi sepihak saja, namun semua ketentuan dan banyak UU yang dipakai untuk mencapai dan mencari solusi dan jalan keluar yang bijak. (AHY).







