PEKAN BARU-TURANGNEWS.COM-Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Riau Petroleum senilai Rp19,5 miliar dari total anggaran Rp. 3,5 triliun tahun 2024, Kamis (13/11/2025).
Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga menyerahkan bukti-bukti konkret kepada aparat penegak hukum.
“Bukti-bukti yang kami serahkan bersumber langsung dari lapangan, termasuk dokumen, rekaman suara, serta kesaksian para penerima bantuan yang diduga dirugikan dalam penyaluran dana CSR PT Riau Petroleum,” ujar Arjuna dalam pernyataan tertulis kepada media.
Seluruh bukti telah disampaikan kepada Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Aditya, sebagai bagian dari sinergi strategis antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.
Penyidikan Memasuki Fase Krusial.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki fase penting.
“Kami tengah melakukan operasi penyidikan terpadu dengan melibatkan sejumlah ahli dan berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ungkapnya.
Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan juga menegaskan bahwa hasil audit BPK akan menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka.
“Begitu proses audit dinyatakan tuntas, kami segera menetapkan tersangka. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung,” tegas Ade Kuncoro.
Dana Besar, Penerima Kecil : Ironi di Akar Rumput.
Dana CSR sebesar Rp. 19,527 miliar merupakan bagian dari bagi hasil antara PT Riau Petroleum dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024. Dana ini seharusnya dialokasikan untuk program sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan di 18 kecamatan Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak penerima hibah hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai yang tercatat di dokumen resmi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan dana publik yang seharusnya memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Komitmen Bersama Memberantas Korupsi.
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa DPP KPK TIPIKOR akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Perjuangan ini bukan sekadar soal mengembalikan uang negara, tetapi tentang mengembalikan hak masyarakat kecil yang dirampas oleh keserakahan. Kami akan berdiri di garis depan hingga setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau,” ujarnya.
Upaya Konfirmasi dan Prinsip Berimbang.
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik berimbang (cover both sides), media ini masih berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan PT Riau Petroleum dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), pejabat pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan dimuat segera setelah berhasil dikonfirmasi. (RESMON)



