ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Tepat tanggal 10 November 2025 Ikatan Advokad Indonesia Merayakan hari ulang tahun ke 40 yang tahun ini mengusung Tema " 4 Dekade mengawal Transformasi Keadilan "
Tampak hadir di kegiatan HUT ke-40 IKADIN oleh DPC IKADIN Asahan yang di ketuai Syahputra Tarigan SH,MH dan di Bantu oleh para Pengurus DPC IKADIN Asahan, juga hadir Penasehat Hukum dan Advokasi Media Online turangnews.com Dr (C) Thomy Faisal S. Pane SH, MH yang turut meramaikan dan merayakan hari ulang tahun tersebut dengan mengadakan beberapa kegiatan sosial, Diskusi Hukum serta acara inti pada malam hari senin 10/11/2025 bertempat di gedung AJP Caffe & Resto di jalan ir, Juanda kota kisaran timur.
Kegiatan perayaan HUT IKADIN yang dilakukan DPC IKADIN Asahan dimulai di sore hari dengan memberikan santunan anak yatim, kemudian dilanjutkan dengan diskusi hukum dengan Pemateri Dr (C) Safrin Ritonga SH MH dengan judul, "perbandingan hukum Indonesia pasca berlakunya UU No 1 Tahun 2023."
Acara tersebut dilanjutkan pada malam hari dengan acara ceremony pemotongan kue ulang tahun, serta pemotongan tumpeng.
Ketua IKADIN Asahan, Hikmat syahputra Tarigan SH MH menyatakan, 'kegiatan ini merupakan hasil dari swadaya para anggota Ikadin Asahan. Yang kemudian bisa diimplementasikan dengan memberi santunan kepada anak yatim," sebutnya.
Kesiapan para anggota IKADIN Asahan dalam ber acara di semua tingkatan pasca berlakunya Undang undang No 1 Tahun 2023 per 1 Januari 2026 sambung ketua DPC IKADIN Asahan, Syahputra Tarigan SH,MH, yang juga seorang Tokoh Praktisi Pemerhati Hukum di Kabupaten Asahan itu.
Puncak acara berlangsung malam hari dengan pemotongan kue dan pemotongan tumpeng.
Mengakhiri keterangnya Hikmat Syahputra mengatakan, "acara HUT IKADIN yang dilaksanakan DPC IKADIN Asahan bersifat internal, sebagai moment terbaik untuk merefleksikan diri, agar kedepan para anggota yang bergabung di Organisasi IKADIN semua lebih bisa mencintai organisasi ini dan bersama sama membesarnya terkhusus di kabupaten Asahan yang kita cintai ini pungkasnya. (FA)

