JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Kebijakan bersejarah ini di umumkan oleh Mentri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam jumpa Pers di acara "Satu tahun kinerja Pembangunan Pertanian" bertempat di kantor pusat Kementrian Pertanian (Kementan) Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini tanggal 22 Oktober tahun 2025, ini adalah berita gembira bagi seluruh petani Indonesia di sepanjang sejarah, penurunan seperti ini belum pernah terjadi ujar Amran.
Amran menegaskan,penurunan harga ini tidak menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan hasil dari efisensi di sektor industri pupuk dan perbaikan tata kelola distribusi Nasional.
Kebijakan tersebut terbuang dalam keputusan Mentri Pertanian (kementan) Nomor : 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025. Tanggal 22 Oktober 2025.
Rincian penurunan harga Pupuk Bersubsidi yang di maksut adalah : Urea : dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/ kg. NPK Phonska: dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg. NPK KKO: dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640/kg. ZA khusus Tebu : dari Rp 1.700/kg menjadi Rp 1.360/kg. Pupuk Organik : dari Rp 800/kg menjadi 640/kg.
Amran juga menegaskan, Pemerintah akan memberikan saksi tegas yaitu Pencabutan ijin bagi Distributor atau para UD kios para pengecekan yang kedapatan memainkan harga pupuk yang sudah di Subsidi oleh Pemerintah,apalagi Anda berani menaikan harga, pada hari itu juga isinya akan kami cabut, tidak ada lagi ruang bagi yang mempermainkan petani Indonesia tegas Amran. (FJR).

