LABUHAN BATU-TURANGNEWS.COM-Kapolres Labuhan Batu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, pimpin Pers Rilis Pengungkapan kasus dugaan Persetubuhan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, mirisnya lagi pelaku dugaan persetubuhan terhadap korban juga dilakukan oleh Paman korban serta dua orang tetangga korban.
Dalam penjelasannya, Kapolres Labuhan Batu Choky Sentosa Meliala menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, yang diduga dalangnya adalah Ayah kandungnya korban sendiri.
"Ayah kandung Bunga (bukan nama sebenarnya -Red) bersama 3 rekannya secara terpisah, diduga tega mencabuli Bunga yang masih berusia sangat belia," sebut Kapolres Labuhan Batu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, di halaman Mapolres Labuhan Batu, Kamis (02/10/2025).
Menurut Kapolres, "saat ini korban berusia 15 tahun dan kasus ini terungkap pertama karena laporan Ayah korban ke Polres Labuhan Batu, atas dugaan pencabulan anaknya oleh rekannya sendiri. Namun setelah kita dalami ternyata Ayah kandung korbankanlah yang pertama kali melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya itu," ungkapnya.
Terungkapnya kasus Persetubuhan oleh Ayah kandungnya sendiri, bermula adanya informasi dari tetangganya yang mengatakan jika pelaku persetubuhan terhadap bunga pertama kali adalah Ayahnya sendiri, karena korban sempat bercerita tentang yang dialaminya kepada tetangganya, namun ayah korban mengetahuinya dan korban diancam oleh ayahnya jika bercerita lagi ke orang lain akan menggantung kaki korban diantara sela batu bata dan seng rumahnya, sehingga korban takut menceritakan lagi apa yang dialaminya, mengingat korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya sejak ibu kandungnya meninggal dunia sejak korban masih bayi.
Saat ini keempat pelaku sudah berhasil diamankan di Polres Labuhan Batu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, adapun peran masing-masing pelaku diantaranya :
Tersangka pertama berinisal "R" (49) tahun, Warga Kecamatan Kualuh Selatan, merupakan Ayah kandung korban sendiri, yang menurut pengakuannya mencabuli korban (anaknya) sejak korban masih duduk di kelas 4 SD.
Tersangka kedua berinisal "S" alias M (46) tahun, adalah paman kandung korban sendiri, melakukan persetubuhan ke korban sejak bulan April 2025, saat korban berada dirumah seorang diri.
Selanjutnya YS alias Y (36) tahun, warga Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Labura, merupakan teman ayah korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2024, pada saat mengetahui korban berada dirumah seorang diri.
Sedangkan pelaku keempat adalah "R" alias S (50) tahun, warga desa Sidua-dua Labura, perannya mengaku sebagai dukun yang dengan tipu muslihat melakukan cabul dan persetubuhan sejak bulan Pebruari dan Agustus 2025. (SF).
Sumber : Potret Labura.


 
 
 
 
