MEDAN-TURANGNEWS.COM-DPN FKPPN memenuhi undangan makan siang dari Ibu Direktur SDM dan umum PTPN Group, Ibu Endang Suraningsih Direktur SDM & Umum PTPN Group, yang dilaksanakan di Aula Sawit PTPN IV Regional 1, yang beralamat di Jalan Sei Batanghari No. 2, Medan, Selasa (28/10/2025).
Tampak hadir dari Jajaran Direksi PTPN PalmCo diantaranya, Direktur SDM Holding PTPN Group, Endang Suraningsih, Direktur SDM PTPN 4 Palmco, Suhendri, Kadiv SDM Holding PTPN Group, Yefri Yudianto, Kasubag SDM Holding PTPN Group Dewa Kharisma, Staf SDM Holding PTPN 4 Group, Irman Sutoyo, RH PTPN 4 Regiona 1, Rurianto, RH PTPN 4 Regional 2, Budi Susanto, SEVP PTPN 4 Regional 1, Budi Susilo, Diponegoro dan Joni Siregar.
Sementara dari pihak DPN FKPPN dihadiri oleh : Ir. Baginda Pangabean, (Sekjen DPN), Paijo Karyodiwiryo (Bendum DPN), M. Jamil Sipayung SH MH (Ketua Harian), Tengku Ihsyam, MZ Hanafi Dalimunthe, Ir. Zulkifli Siregar, Tatik, Hafni, dan pengurus lainnya.
Dalam kesempatannya, Ir. Baginda Pangabean mengucapkan terimakasih atas perhatian dan undangan dari Jajaran Dewan Direktur PTPN IV, yang telah berkenan mengundang FKPPN makan siang sekaligus membahas tentang Solusi dari masalah yang sangat urgen untuk para Pensiunan Karyawan Pelaksana, yaitu hal Kompensasi Beras yang sempat berhenti untuk 4 bulan lamanya.
Sementara Ibu direktur SDM dan umum PTPN Group, dalam kesempatannya menyampaikan pentingnya silaturahmi dan pertemuan antara Manajemen dengan stakeholder FKPPN maupun P3RI.
"Siang ini kami bertemu dengan FKPPN dan direncanakan malam ini kami akan bertemu dengan P3RI," sebut Bu Endang.
Lebih lanjut Bu Endang menyebutkan, "Siang ini ada beberapa Poin yang perlu saya sampaikan terkait Kompensasi Beras, pertama kami dari Manajemen tetap berpikir dan terus berusaha untuk mencarikan solusinya, kedua apapun kebijakan yang nantinya kami tuangkan kiranya dapat dipahami bersama, semuanya demi kebaikan bersama antara Manajemen dan Pensiunan," ucapnya.
Sementara, menyambung kata sambutan Bu Endang, Bapak Suhendri Direktur SDM &TI PTPN 4 dalam kesempatan menyampaikan, "terkait kompensasi uang beras kepada Purnakarya, terkhusus untuk Karyawan Pelaksana Pensiunan dari PTPN IV Regional 1, 2, 3, dan 4, Manajemen telah mempersiapkan Formula pengganti kompensasi bantuan uang beras dengan pola pembayaran sekaligus, keputusan ini diambil mengingat saat ini Manajemen PTPN 4 memiliki keuangan yang baik dan cukup untuk pola pembayaran sekaligus," ucapnya.
Lebih lanjut Suhendri menjelaskan, "Manajemen PTPN IV saat ini sedang mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham seperti, BP BUMN dan DANANTARA, dan diperkirakan akhir Januari Januari 2026 sudah bisa terbit persetujuan yang dimaksud, setelah itu Manajemen PTPN 4 akan mengundang kembali FKPPN dan P3RI untuk menandatangani penerbitan ketentuan terkait pembayaran sekaligus kompensasi uang beras," ungkapnya.
Atas penjelasan pihak Manajemen PTPN IV, M. Jamil Sipayung SH, MH selaku Ketua Harian menjelaskan, "DPN FKPPN menyambut baik dan menyampaikan terima kasih, atas upaya maksimal dari Manajemen yang berusaha dan ada Formulasi pembayaran kompensasi pembayaran beras bagi Purnakarya Eks PTPN 3, Eks PTPN 4, Eks PTPN 5 dan Eks PTPN 6 dengan cara pembayaran sekaligus. Dan DPN FKPPN memahami bahwa untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham membutuhkan waktu yang tidak cepat, meskipun Manajemen PTPN IV menyatakan di akhir Januari 2026 kemungkinan telah mendapat persetujuan," ucapnya.
"Maka FKPPN mengusulkan dan meminta agar, sembari menunggu terbitnya Persetujuan dari Pemegang Saham, kiranya Manajemen PTPN IV dapat membayarkan Kompensasi Beras untuk bulan Juli, Agustus dan September 2025 yang sempat terhenti.DPN FKPPN juga menyampaikan keluhan dan Aspirasi Purnakarya dari Eks PTPN 8 Jawa Barat terkait penuntasan Santunan Hari Tua (SHT), dan kompensasi beras bagi Purnakarya dari Eks PTPN 2," jelasnya lagi.
Mengakhiri keterangnya M. Jamil mengatakan, "atas usulan dan masukan dari FKPPN, Manajemen PTPN 4 akan mempertimbangkan usulan dan permintaan dari FKPPN, dan akan mengupayakan di bulan November 2025 dengan ketentuan bahwa kompensasi bulan Juli, Agustus dan September diambil dari alokasi dana yang dicadangkan dari kompensasi pembayaran sekaligus. Dan Manajemen PTPN Group meminta agar FKPPN dapat mensosialisasikan dan menjelaskan tentang kompensasi bantuan beras kepada para Pensiunan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan beredarnya narasi yang kurang produktif di media sosial. (SF).

