SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM- Warga di Desa Tanah Tangkis Kecamatan Perbaungan sangat resah dampak bau atau aroma yang menyengat yang diduga berasal dari lokasi peternakan ayam broiler yang letaknya berada tidak jauh dari tempat tinggalnya, dan pengusaha peternakan diduga dengan sengaja melanggar baku mutu dan kriteria baku sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk baku mutu udara.
Hasil monitoring Wartawan ini dilokasi, tampak peternakan yang lokasinya tidak jauh dari HGU PT. Indah Pontjan dan PT. Socfindo, di Desa Tanah Lidah Tangkis. Memang sangat mengasikan aroma yang tidak sedap, dengan jarak hampir 1 Km saja pun masih tercium bauk tidak sedap yang bikin seseorang bisa muntah.
"Baunya sangat menusuk hidung bang, beginilah yang kami rasakan setiap harinya bang, bisa dibilang 24 jam kami menghirup udara kotor dari peternakan ayam broiler itu bang," sebut Anto (45) tahun, warga setempat kepada wartawan ini.
Lanjut Anto, "kami sudah beberapa komplain ke pihak kandang, tapi tidak pernah dihiraukan bang, bahkan beberapa kali juga kami melaporkan ke pihak Pemerintah Desa, tapi tetap saja tidak ada usaha dari pihak peternak untuk tidak menimbulkan aroma tidak sedap seperti ini bang, jujur kami bingung kenapa Pemerintah memberikan izin usaha peternakan ini disini," sebutnya, Selasa (28/10/2025).
Terpisah, Fauziah yang merupakan pengamat lingkungan dan pencemaran udara, saat dimintai pendapatnya tentang polusi udara yang diakibatkan oleh peternak ayam broiler di Desa Lidah Tanah Tangkis Kecamatan Perbaungan, kepada wartawan ini mengatakan, "jika benar seperti itu jelas proyek peternakan menyalahi aturan yang berlaku di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan hal ini dapat digolongkan sebagai pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat," sebutnya.
"Ada beberapa dasar hukum dan alasan mengapa pencemaran bau dari peternakan dianggap melanggar aturan diantaranya, melanggar baku mutu lingkungan : Setiap usaha dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, termasuk baku mutu udara. Bau menyengat yang mengganggu menunjukkan adanya pelanggaran terhadap baku mutu tersebut. Maka kewajiban pengusaha peternakan ayam tersebut wajib mengelola limbahnya, terutama kotoran ternak wajib dikelola dengan baik untuk mencegah pencemaran udara dan air. Jika limbah tidak dikelola dengan benar, akan menimbulkan bau tidak sedap dan masalah lingkungan serius lainnya," papar Fauziah saat ditemui wartawan ini di kantornya.
Lanjut Fauziah lagi, "ada Sanksi hukum yang bisa menjerat pengusaha peternakan ayam broiler itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), badan usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau penjara. Dan kita bisa melidik atau mempertanyakan hal izinnya sudah sesuai belum dengan lingkungannya, karena Proyek peternakan wajib memiliki izin lingkungan yang disesuaikan dengan skala dan kapasitasnya, bisa berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," paparnya lagi.
Mengakhiri keterangnya Fauziah menyebutkan, Jika proyek tidak mengelola limbah sesuai dokumen izin yang ada, maka dapat dianggap menyalahi aturan. Maka masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, dan pihak DLH wajib hukumnya untuk merespon setiap aduan yang disampaikan masyarakat, mengingat DLH berwenang untuk memeriksa dan menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan, jika DLH tidak merespon aduan masyarakat, maka kita wajib mempertanyakan ada apa DLH tidak merespon" ungkapnya.
"Atau dapat melapor ke Dinas Peternakan, karena urusan pencemaran lingkungan dari peternakan juga tidak terlepas dari tanggung jawab dinas peternakan, maka Dinas Peternakan juga menjadi pihak yang relevan untuk menindaklanjuti keluhan terkait pengelolaan dari limbah peternakan. Dan jika tidak juga ada solusinya, warga atau masyarakat yang keberatan dapat menempuh jalur hukum, karena setiap warga negara dijamin oleh negara untuk hidup nyaman dan menghirup udara bersih," ungkap Fauziah mengakhiri keterangnya. (EDY.S).

