ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Teriakan "Pecat dan Non Jobkan Kekan Kemenag Asahan Abdul Maman, diduga telah menuduh Wartawan dan LSM Memeras, teriakan lantang itu berulangkali di ucapkan Dodi, Alone Joko dan para pendemo lainnya menggema di depan Kantor DPRD Asahan, Rabu (03/09/2025) di mulai pukul :10.00 WIB hingga Pukul : 14.00 WIB, saat ratusan massa dengan Mahasiswa juga elemen masyarakat yang bergabung dalam Aksi Unjuk Rasa besar besaran didepan Kantor DPRD Asahan.
Sebelumnya sekira pukul : 09.00 WIB gabungan Aliansi LSM dan Wartawan sempat menggeruduk kantor Kemenag yang berjanji akan menemui Pendemo pada 3 September 2025, namun saat tiba dikantor Kemenag ,Kakan Kemenag tidak menjumpai pendemo dengan dalil tidak berada di tempat, Kemenag diduga memerintahkan pegawai yang untuk menemui massa Unjuk Rasa, namun terlihat kembali masuk ke dalam ruangan karena ditolak oleh Aliansi Wartawan dan LSM yang hadir memenuhi halaman Kemenag Asahan.
Tampak akibat bentuk kekecewaannya terhadap Kemenag Asahan, LSM dan Wartawan menyegel Kantor Kemenag menggunakan Bendera Merah putih.
Sejumlah aksi pendemo juga menyampaikan dugaan kasus Oknum Anggota DPRD Asahan yang diduga bermain judi yang ditangkap Polres, yang kasusnya hingga saat ini diduga tidak kunjung selesai ditangan APH, pedemo meminta Kemenag dinon aktifkan dan Oknum Anggota DPRD yang terlibat kasus judi sabung ayam juga di berhentikan karena telah meresahkan Rakyat.
Selain itu kasus sengketa lahan PT. Padasa dan PT. Pulahan Seruai juga jadi tuntutan pendemo.
Masyarakat minta Batas Batas Pelepasan PT. BSP dilakukan secara transparan. Pendemo juga meminta Polri dan Pemkab tidak membenturkan PT. Padasa dan PT. Pulahan Seruai juga PT. BSP dengan Masyarakat .
Usai menjawab keluhan Masyarakat Bupati, Dandim juga Kapolres Asahan memberikan minum juga buah buahan dari pedagang yang berjualan di sekitar aksi demo. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar juga berjanji akan menyelesaikan tuntutan pendemo, ada kurang lebih satu jam Unsur Forkopimda Asahan merespon dan menjelaskan tuntutan Pendemo di atas bak Mobil terbuka. (ZA).