-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Resmob Polres Aceh Tamiang Berhasil Menangkap DPO Pelaku Kekerasan Terhadap Anak.

Rabu, 27 Agustus 2025 | 04.12.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-27T11:12:45Z

Keterangan Photo : Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Menangkap  R (23) tahun Yang Merupakan DPO.



ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Unit Resmob Sat Reskrim Polres aceh tamiang berhasil menangkap pelaku R (23) yang merupakan Dpo ( Daftar pencarian orang ) dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur di tempat persembunyiannya di salah satu penginapan di provinsi sumatera. Selasa 26 Agustus 2025 Dini hari sekitar pukul 02.00 wib.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rochli Hanapi, S.Trk, S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap pelaku R (23) yang merupakan warga Desa Suka Mulia Upah Kecamatan Banda Mulia ini berawal dari Laporan polisi tanggal 30 April 2025 dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.


AKP Rochli menambahkan, usai mendapatkan laporan polisi dari korban, unit resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri dari kediamannya sehingga sat reskrim mengeluarkan daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap pelaku.


"setelah buron selama 20 hari, Tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Deni Suganda berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju ke salah satu penginapan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara." Ucap AKP Rochli.


"pelaku berhasil kita amankan di salah satu kamar di penginapan yang berada di Kabupaten Langkat tersebut tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Tamiang." ujarnya


Kasat Reskrim menambahkan" Saat ini pelaku sudah berada di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut."


"untuk pelaku kita kenakan pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang kekerasan fisik terhadap anak dengan ancaman hukuman di atas 3 Tahun." pungkasnya. (REN).

×
Berita Terbaru Update