MEDAN-TURANGNEWS.COM-Sebanyak 39 orang Peserta Aksi Unjuk Rasa ditangkap Polisi setelah Aksi Unjuk Rasa ricuh di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, pada hari Selasa (26/08/2025) kemarin, saat itu massa aksi dari berbagai Aliansi Mahasiswa dan masyarakat sipil menyuarakan 12 tuntutan, salah satunya penolakan tunjangan dan gaji anggota DPR RI.
Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada Wartawan menjelaskan, "39 orang yang ditangkap, 15 di antaranya merupakan mahasiswa, sedangkan yang 24 orang lagi bukan dari Mahasiswa, mereka diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk diperiksa," sebutnya, Rabu (27/08/2025).
"Aksi Unjuk Rasa awalnya berjalan tertib, namun suasana kemudian memanas setelah sekelompok massa merobohkan pagar gerbang DPRD Sumut dan melempar batu. Saat itulah pengamanan dilakukan Polisi, dan sejumlah Peserta Aksi Unjuk Rasa ditangkap Polisi karena diduga sebagai provokator," Ungkap Kabid. Humas Polda Kombes Pol. Ferry Walintukan.
"Langkah pengamanan tersebut untuk menjaga stabilitas keamanan, kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi apabila aksi dilakukan dengan cara anarkis hingga merusak fasilitas dan melukai petugas, maka aparat wajib bertindak," Sebut Kombes Pol. Ferry Walintukan dengan tegas.
Lebih lanjut, Ferry juga menyampaikan apresiasi terhadap sebagian besar peserta aksi yang tetap tertib dan kooperatif. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan hingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Mengakhiri keterangannya Ferry menyebutkan, "Polri selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, keselamatan masyarakat, termasuk peserta aksi sendiri, tetap menjadi prioritas utama," Pungkasnya. (SF).