ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Bermula ada keributan sepasang suami-istri, dari tetangga korban wartawan ini mendapat informasi jika ada seorang istri yang diduga baru saja dibacok oleh suaminya, sebut Pariani (43) tahun yang merupakan jiran tetangga korban.
“Saya mendengar ada ribut-ribut, ketika saya keluar rumah, terlihat Pitrianingsih sudah terkapar lemas karena luka di tangan dan kepalanya. Beberapa warga tampak berusaha menolongnya dan segera membawa ke rumah sakit,” sebut Pariani.
Lanjut Pariani, "kejadia sekitar pukul : 12.30 WIB bang, diduga yang membacok suaminya sendiri, terdengar mereka berdua ribut didalam rumah namun belum jelas apa motif mereka ribut besar seperti itu, namun diduga suaminya membacok istrinya dengan parang," papar Pariani lebih lanjut, Senin (14/07/2025).
Menurut Pariani, korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala. Jeritan korban meminta tolong membuat pelaku melarikan diri saat warga mulai berdatangan. Selanjutnya korban dilarikan warga ke RS terdekat.
Terpisah, Kepala Lingkungan 3 kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rianto menjelaskan, "korban dan suaminya menyewa di Perumahan Via Permai 4 tidak pernah melapor ke kepling, dan waktu kejadian saya sedang tidak di rumah," sebutnya.
"Yang seperti inilah yang membuat kita jadi serba salah bang, ada warga yang tidak mau mengikuti aturan ketika pindah domisili, saat kejadian seperti ini kita yang bingung, kita jawab tidak tahu dikira kita sebagai Kepala Lingkungan tidak mau peduli dengan lingkungannya," kata Rianto lagi.
Mengakhiri keterangnya Rianto menjelaskan, "kalau dari informasi yang berhasil saya himpun, kejadian di duga permasalahan rumah tangga, namun secara rinciannya saya kurang paham juga," katanya.
Sementara Kanit PPA Polres Asahan Ipda Dedi Damanik, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pada hari Minggu (13/07/2025) sekitar pukul : 00.30 WIB, di Perumahan Via Indah Permai 4, Jalan Semanggi, Kelurahan Umbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, telah terjadi Tindak Pidana KDRT yang dilakukan oleh terlapor (suami) bernama Agus (29) tahun, terhadap korban (istri) bernama Pitrianingsih.
“Jadi korban dianiaya oleh suaminya bernama Agus dengan menggunakan pisau/parang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan kiri dan kanan, dan saat ini korban masih mendapat penanganan serius di RSUD HAMS Kisaran,” terang Dedi, Selasa (15/07/2025).
Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Dusun 5, Desa Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Menurut Kanit PPA Polres Asahan Ipda Dedi Damanik, Tim mengamankan pelaku ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan, dari keterangan pelaku yang juga suami korban, Agus mengaku ia mengetahui korban selingkuh dari membaca chat di HP korban.
Di malam kejadian pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan membawa obeng untuk membuka paksa pintu rumah, setelah terbuka pelaku dan korban bertengkar, yang mengakibatkan pelaku membacok korban sebanyak 8 kali.
Bacokan pertama di lakukan di dapur rumah selanjutnya korban lari ke pintu depan rumah dan di situ korban di bacok lagi hingga korban keluar rumah dan tersungkur di depan pagar rumah bersimbahan darah. (***).