MEDAN-TURANGNEWS.COM-Banyaknya warga yang mengeluh adanya dugaan juru parkir liar yang diduga ditempatkan Dinas Perhubungan Kota Medan di daerah sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Lapangan Merdeka. Pasalnya tarif parkir tidak wajar dikenakan kepada warga dan tidak sesuai dengan tarif Perda yang berlaku.
Kekesalan warga semakin memuncak manakala ada kegiatan event besar, seperti momen peresmian Car Free Night dan Colorful Medan Night, para jukir mematok harga parkir motor dari tarif Rp. 10 ribu hingga Rp. 20 ribu/sepeda motor.
Kepada Wartawan salah satu pengunjung Car Free Night dan Colorful Medan Night mengutarakan rasa kekesalannya dengan mengatakan, "minta tolonglah kepada Pemerintah Kota Medan, kiranya bisalah ditertibkan para pemalak yang bermodus tukang Parkir disini, kami warga dipaksa harus bayar di depan sebesar Rp. 10 ribu untuk biaya parkir, bahkan teman saya dipaksa harus bayar Rp. 20 ribu, dan parahnya lagi saat kita mau balik dan ambil sepeda motor, e kita bingung cari sepeda motor kita dimana, di geser tapi tidak di jaga oleh yang ngaku petugas parkir," ucap Angga (36) tahun warga Marelan dengan geramnya, Minggu (06/07/2025).
Senada juga disampaikan Warga Jalan Air Bersih, Ody bahkan begitu kesal saat malam Colorful Medan Night Carnival 2025. Belum lagi turun dari sepeda motor sudah diminta bayar parkir Rp 20 ribu.
Menurut Ody, ""parkir bayar langsung yah bang, Rp. 20 ribu yah bang, bayar duluan. Nggak ada otaknya tukang parkir di Kesawan pas Colorful Medan Night. Diminta 20 ribu, pas balik pulang, motor nggak dijaga," katanya kesel.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, saat dikonfirmasi oleh Wartawan menjelaskan, Dinas Perhubungan tidak membenarkan aturan dan tarif parkir melebihi dari yang sudah ditetapkan, dan juga dengan tegas menyatakan jika apa yang dilaporkan warga adalah Oknum Pungli, dan terkait kondisi parkir yang meresahkan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Perhubungan menyediakan layanan nomor yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan pelanggaran parkir, baik pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-435 Kota Medan, Sumatera Utara atau pada saat kapanpun.
"Warga langsung lapor saja. Masyarakat dapat memanfaatkan nomor 082276327452 melaporkan juru parkir nakal. Segera lapor jika menemukan pelanggaran parkir," Ucap Suriono.
Dan Suriono mengaku masalah parkir kerap mendapat aduan dari masyarakat yang dikutip retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan berlaku, khususnya even besar. Dan Suriono juga berharap kepada semua warga kiranya dapat memanfaatkan nomor aduan 082276327452 yang sudah diberlakukan. Jadi masyarakat dapat langsung melapor kapan saja, termasuk pada acara-acara besar di Kota Medan.
Mengakhiri ucapannya Suriono menjelaskan, "selain itu, ke depan Dinas Perhubungan juga akan menambah personelnya di titik-titik kantong parkir kawasan Kesawan dan Lapangan Merdeka. Hal itu bagian upaya mengawasi jalanya perda dan tarif parkir di Kota Medan, dengan ketentuan untuk motor Rp.3.000 dan Mobil Rp. 5.000," pungkasnya. (ALF)