MEDAN-TURANGNEWS.COM-Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, Dedi Rahman, Wakil Bendahara DPP WJMB (Wartawan Jurnalis Medan Bersatu), menyerukan kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolres Pelabuhan Belawan, untuk segera menindak tegas praktik perjudian yang masih marak terjadi di wilayah Pasar 7 Helvetia, Desa Manunggal, Medan Utara.
“Perjudian jelas dilarang oleh hukum negara dan agama. Sudah saatnya aparat bertindak tegas dan tutup lokasi dan tangkap para pelakunya. Jangan beri ruang bagi penyakit masyarakat ini terus berkembang,”tegas Dedi Rahman, yang juga dikenal sebagai Ustadz Abdul Hadi Al Hafizh.
Seruan ini muncul seiring meningkatnya keresahan masyarakat atas maraknya praktik judi yang dinilai merusak moral generasi muda dan mendorong meningkatnya tindak kriminal di sekitar wilayah tersebut.
Dalam pandangan agama Islam, perjudian adalah haram dan termasuk perbuatan fasik sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma’idah ayat 90. Sementara dari sisi hukum negara, praktik perjudian merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Kami, WJMB, siap mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat. Hari Bhayangkara adalah momentum yang tepat untuk menunjukkan bahwa Polri hadir demi keadilan dan kebenaran,” lanjutnya.
Melalui momentum ini, WJMB mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu memberantas perjudian dan mendukung Polri dalam menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan bermartabat. (TIM).