ASAHAN-TURANGNEWS.COM-"Laporan saya diduga dipermainkan oleh Polres Asahan, penyidik tidak mau angkat telepon saya, Pak Kapolri tolong saya, anak binik saya tersiksa akibat perampasan lahan dan Pembacokan pohon kelapa sawit milik saya di usia 3 tahun tanam, saya tidak tahu lagi harus mengadu kemana," demikian dikatakan Abdi Susila saat melakukan aksi protes didepan Mapolres Asahan, Rabu (30/7/2025) sekira pukul : 12.30 WIB kepada wartawan.
Dalam aksinya Abdi yang mengaku sebagai Warga Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, dalam kesempatannya mengaku akan melaporkan penyidik ke Propam Polres Asahan, pasalnya laporan polisi yang dia lakukan bernomor LP/B/132/II/SPK/Polres Asahan/2023 -8 Pebruari 2023 diduga dipermainkan, selaku terlapor PT Padasa Enam Utama diduga tidak dipanggil untuk dimintai keterangannya, dalam SP2HP Januari 2025 pihak Penyidik hanya memberikan keterangan Akan memanggil Manajer PT Padasa, itupun saya nunggunya 2 tahun lebih, namu hasilnya hampir tiga tahun apakah benar telah dipanggil atau tidak Manajer Padasa saya tidak ada diberitahu, diduga Polisi dan Padasa udah Kong Kalikong.
Lebih lanjut Abdi mengatakan, "lahan saya dirampas seluas 78 Rante, pohon kelapa sawit yang saya tanam sejak tahun 2019 habis di bacoki karyawan PT. Padasa secara membabi buta, padahal saya memegang surat atas lahan saya tersebut berdasarkan SKT dari Desa Mekar Tanjung yang terbit sejak tahun 2019, saya membuka lahan 2013 dan penerbitan SKT Desa Tahun 2019, maka jujur saya bingung lihat peraturan di Indonesia ini bah, lahan saya katanya milik PT Padasa, tapi PT Padasa tidak mau menunjukkan peta HGUnya ke saya jika memang lahan milik saya itu juga masuk di areal HGU nya," ungkapnya.
"Yang terhormat Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Asahan, Gubernur Sumut, Bupati Asahan, tolong bantu rakyat mu ini, jangan biarkan dianiaya dan zolimi oleh PT. Padasa," harap Abdi memohon.
Termonitor oleh wartawan, saat Abdi menemui Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH ,SIK, Bapak Kapolres yang baru sebulan menjabat di Mapolres Asahan itu meminta Laporan dugaan kasus perampasan tanah di kirim ke WhatsApp pribadinya, dan Kapolres Asahan tampak menerima bukti LP yang dilaporkan sejak 3 tahun lalu yang tidak tuntas ditangani Unit Reskrim Polres Asahan, selanjutnya tampak LP dibawa kedalam mobil dinas Kapolres dari tangan Abdi.
Mengakhiri keterangnya Abdi mengaku jika pihak PT. PADASA saat merusak ladang sawitnya, yang mengaku Askep kepada saya saat itu mengatakan, "lahan bapak sudah dieksekusi," katanya. Jujur dengan keterangan Askep PADASA itu saya bingung, sejak kapan lahan saya itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri, karena saya tidak pernah dipanggil di Persidangan oleh Pengadilan, Padasa juga menipu saya telah memenangkan perkara yang saya sendiri nggak tahu persoalannya," tutupnya.
Hingga berita ini terbit, wartawan ini belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Manajemen ataupun Humas PT. PADASA, mengingat sang Pejabat yang berkompeten untuk hal tersebut sangat sulitnya untuk dijumpai. Dengan terbitnya berita ini diharapkan ada penjelasan dari pihak Manajemen PT. PADASA ke wartawan, agar bisa disampaikan ke masyarakat luas untuk dipahami bersama. (ZA).