ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian Polres Asahan dan Penetapan tersangka dari pihak Polri terkait penerapan Pasal : 303 Ayat 1 kedua e dengan ancaman 10 tahun kurungan badan, kepada Oknum Anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Asahan, sudah diterima Kejari Asahan, namun Jaksa belum mem P21 kan berkas dari kepolisian sesuai SOP KUHP yang ada, saat ini Pajar Prianto belum ditahan kembali oleh Jaksa Asahan , dalam prosedur hukumnya, berkas P21 diterima jaksa, Polri harus menyerahkan tersangkanya (anggota DPR) ke jaksa, kita tunggu saja janji Kejaksaan untuk tidak main mata dengan kasus ini , hal ini dikatakannya kembali H .Zulkifli dan Sulaiman Daulay, usai melakukan Audensi ke Kejaksaan Negri Asahan, Kamis (08/05/2025) sekira pukul : 12 : 10 WIB, di Kisaran .
Pejabat Kejaksaan Negri Negri Asahan berpesan kepada Anggota anggotanya Jangan mau di intervensi pihak manapun, karena yang dilawan ini termasuk besar, harus tegak lurus," ucap Haji Kupli dan rekan menirukan pernyataan Kasi Intel Jaksa, kepada awak media.
Secara terpisah, pantauan awak media terkait moral oknum anggota DPRD itu menjadi pembahasan hangat di sejumlah warung kopi di Asahan, dalam dua pekan terakhir, beragam tanggapan masyarakat menyebut, mana bisa dijerat dan tidak mungkin bisa disidangkan kasus itu, karena kekayaan tersangka sangat banyak, namun Aliansi Masyarakat Air Joman tetap percaya pada Penegakan Hukum di Indonesia, terutama Institusi Kejaksaan tidak mungkin rusak namanya gegara tidak profesionalnya Kejaksaan menangani kasus Judi Pajar Prianto, demikian teriakan sejumlah Masyarakat yang melakukan Audensi ke Kejaksaan Negeri Kisaran.
Kekecewaan tentang krisis moral masyarakat tentang Oknum Anggota DPRD yang melakukan Judi Sabung Ayam, apa lagi lokasi Judi Sabung Ayam tidak jauh dari kediaman Keluarga Ustadz Kondang Abdul Somad, jelas hal tersebut sangat memalukan Masyarakat Air Joman pada khususnya, dan Masyarakat Kabupaten Asahan pada umumnya. (ZA).