Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melalui Proses Panjang, Ketua DPD AWPI-Sumut, Berhasil Ungkap dan Giring Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur ke Polres Binjai.

Jumat, 16 Mei 2025 | 04.02.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-16T11:02:34Z

 

Keterangan Photo : Ketua DPD AWPI SUMUT Frita Purba dan Laporan Polisi yang bernomor LP/B/258/V/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal : 14 Mei 2025 pukul : 20.22 WIB, Atas Pelaku Rudapaksa.


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) Sumatera Utara, Frita Purba mengungkapkan kepada wartawan, "akhirnya upaya untuk memberikan keadilan terhadap SS (17) tahun, korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan pelaku yang merupakan pasangan ibu kandungnya yang sudah tinggal hidup bersama bertahun-tahun yang diduga tanpa ikatan pernikahan, setelah melalui proses yang cukup panjang dan hampir putus asa, disebabkan ibu kandung korban terang-terangan membela pelaku dan pelaku berusaha mengancam wartawan jika terus mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pelaku  terhadap anak kandungnya," ungkapnya, Jum'at (16/05/2025).


Menurut Frita Purba, "Kendati kami sudah koordinasi ke Kepling dan Lurah Serta Bhabinkamtibmas, bahkan ke Polres Binjai dan ke Poldasu bahkan ke KPPAI, tetap saja korban tidak bisa kita hadirkan untuk berikan keterangan dan pelaku tidak bisa ditahan dikarenakan kami tidak bisa menghadirkan korban karena di larang keras oleh pelaku dan ibu korban, korban tidak diperbolehkan kami bawa, juga tidak ada yang melapor atau keberatan dari kasus yang menimpa korban yang berinisial "SS" (13) tahun," sebutnya.


"Bahkan kami berkali-kali kordinasi ke Lurah, bahkan Lurah mengatakan "dimana tinggal pelaku dan korban, mengaku bingung atas kasus yang dialami oleh warganya. Namun Lurah tetap berupaya untuk berkordinasi ke kami bagaimana solusinya agar pelaku bisa digiring ke Polisi, mengingat kendalanya ibu kandung korban berupaya melindungi pelaku yang diakui sebagai suaminya kendati tidak bisa menunjukkan bukti surat pernikahannya," sebutnya Frita lagi.


Frita Purba menerangkan, "Jujur diawal saya tidak menyangka atas kasus ini, saya mengetahui kasus pelecehan ini dari adek saya pada tanggal 29 April 2025 lalu, sebelumnya saya tidak percaya, padahal kejadiannya sudah cukup lama berlangsung, tapi karena ibu kandungnya berusaha menutupinya, sehingga tidak mencuat," ungkapnya.


Menurut Frita lebih lanjut, Setelah semua jalan sudah kami tempuh namun korban tidak bisa kami bawa untuk memberikan keterangan dan Pelaku tidak bisa juga digiring ke Ranah Hukum  kami tidak berputus asa dan terus berupaya untuk langkah selanjutnya, yang akhirnya kami berupaya mencari Bapak kandung korban   "SS", yang akhirnya kami dapat informasi dimana tinggal Ayah Kandung korban.


Akhirnya Ayah Kandung korban beserta keluarga datang ke rumah saya Selasa 13 Mei 2025 pukul 12 : 00 WIB, Bersama Edison Sihombing bapak kandung korban serta keluarga Sihombing bergerak ke rumah pelaku, bapak kandung korban ingin melihat keadaan korban SS anak kandungnya, tetapi pelaku dan ibu kandungnya melarang untuk bertemu dengan bapak kandungnya, Edison Sihombing bersama keluarga Sihombing menuju Polres Binjai untuk membuat laporan ke SPKT, karena pengakuan pelaku dan ibu korban juga korban, saat pertama digagahi pelaku TKP-nya di Stabat, akhirnya diarahkan buat pelaporan di Polres Langkat, selanjutnya setelah melalui proses yang cukup melelahkan dan menunjukkan vidio rekaman pengakuan pelaku, ibu korban dan korban, Polres Langkat dengan sigap menanggapi laporan orang tua korban, Bersama Kanit PPA Intan dan polwan serta beberapa anggota kepolisian berangkat menuju rumah pelaku di Jl Petai perumahan Tandem Indah, Kelurahan Jati Utomo Binjai Utara, terlebih dahulu melaporkan ke pada Kepala lingkungan nya, akhirnya korban menerangkan pada Polwan  pelaku telah berulang kali menyetubuhi nya, akhirnya pelaku mengakui perbuatan nya terhadap korban, Pelaku, korban serta ibu korban di bawa ke Polres Langkat, namun setelah diketahui informasi dari korban yang menyebutkan jika awal mula kejadian ada di wilayah hukum Polres Langkat, maka Ayah Kandung korban diarahkan supaya buat laporan ke Polres Langkat, dari Polres Langkat diketahui lagi informasi dari korban jika kejadian yang lama berlangsung ada di Wilayah Hukum Polres Binjai, akhirnya bapak kandung korban kembali diarahkan ke Polres Binjai membuat laporan, bersama Ayah Kandung korban kami bergerak ke Polres Binjai. 


"Sesampainya di Polres Binjai, kami bingung tiba-tiba ada seorang ibu ibu yang mengaku kakak dari ibunya korban mau membuat laporan, kami mendengar kakak dari ibu korban (kakak dari Ibunya) ngotot mau atas nama dia yang buat Laporan, jujur kami tentang karena kami sudah menghadirkan Ayah Kandung korban, kemudian ibu kandung korban yang selama ini berupaya menutupi perbuatan busuk suaminya mau tampil maju sebagai pelapor, jujur saya keberatan karena setelah kita berupaya dan berusaha mati-matian bahkan sempat diancam oleh ibu korban dan suaminya, e sekarang mau tampil sebagai pelapor atas kejadian yang dialami anaknya," ungkap Frita Purba . 


Lanjut Frita Purba lagi, "setelah berdebat dan menerangkan bahwa kami dari tgl 29 April 3025 sudah mengkawal dan berupaya mencari keadilan untuk SS korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,hingga sampai ke polres Binjai itu atas laporan kami, akhirnya bapak kandung korban buat laporan , Kita sudah buat laporan resmi ,akhirnya Pelaku diamankan di Polres Binjai atas laporan Polisi yang bernomor LP/B/258/V/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal : 14 Mei 2025 pukul : 20.22 WIB, bertempat di Kantor Kepolisian tersebut diatas, pada hari tanggal ditandatanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan atas nama Edison Sihombing (38) tahun, warga : Laumil Gadong, Tiga Lingga -Dairi, yang telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, yang terjadi di Jalan PETAI PERUMAHAN TANDAM INDAH, TITIK KOORDINAT JATI UTOMO, BINJAI UTARA KOTA BINJAI SUMATERA UTARA, atas nama terlapor KASIM, dan laporan ditandatangani oleh : Edison Sihombing sebagai Pelapor, yang ditandatangani oleh an. KA.SPKT RESOR BINJAI, KANIT III yang bertanda tangan JEMI SANDRO RIKO MANIK, SH dengan pangkat : AIPTU NRP : 83050268, tertanggal : 14 Mei 2025," ungkap Frita Purba. 


Mengakhiri ucapannya Frita Purba yang didampingi Novi Bangun menyebutkan, "kita akan terus giring kasus ini hingga proses hukum yang seharusnya, supaya tidak ada lagi anak anak dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual,dan tidak ada lagi pelaku pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,dan pelaku dihukum sesuai perbuatan nya, saya selaku Ketua DPD AWPI Sumut beserta wartawan Novi Bagun, berupaya selama ini untuk perikemanusiaan dan memberikan keadilan kepada SS (korban), agar tidak berpikiran picik tentang wartawan bisa paham, tidak semua wartawan itu bergerak dan bertindak semata-mata karena uang, apa yang kami lakukan semata-mata demi kemanusiaan demi masa depan si korban pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur," tutur Frita Purba.


 "Terimakasih kepada ibu Intan kanit PPA Polres Langkat yang telah sigap menerima laporan masyarakat dan bertindak cepat", tutup Frita Purba. (SF)

×
Berita Terbaru Update