SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM- Beredarnya informasi Kepada wartawan ini, tentang jika di SPBU 14.206.1106 Sijenggi yang lokasinya berada di Pinggir Jalan Lintas Sumatera, persisnya di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, bebas melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar ke truk tangki modifikasi yang menggunakan mesin eltor sendiri.
Kepada wartawan ini, salah satu warga yang berinisial "PAI" (43) tahun, kepada wartawan mengatakan, "gila SPBU 14.206.1106 Sijenggi itu bang, setiap malam selalu nguras solar dipindahin ke tangki modifikasi truk, menurut informasi yang berkembang kegiatan dugaan penimbunan BBM bersubsidi itu diduga di bekap salah satu Oknum Polisi berpangkat AKP berinisial "M" yang bertugas di Polda Sumatera Utara," sebutnya di salah satu Kafe yang ada di Perbaungan.
"Kabarnya lagi bang, BBM bersubsidi itu dibawak ke gudang yang ada di Medan Marelan milik salah satu Oknum WNI keturunan Tionghoa yang berinisial "Acek Hendro", yang kabarnya juga "Acek Hendro" ini memiliki link di Polda Sumatera Utara juga bang, dan untuk kalangan pemain BBM bersubsidi Oknum WNI keturunan Tionghoa yang berinisial "Acek Hendro" bukan asing lagi bang," ungkap "PAI", Rabu (30/04/2025) sekira pukul : 16.00 WIB.
Atas informasi "PAI", wartawan ini mencoba melakukan investigasi ke lapangan pada hari yang sama pukul' : 22.00 WIB di lokasi SPBU 14.206.1106 Sijenggi, didapati petugas Pompa SPBU sedang sibuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar ke truk boks Hino warna Hijau dengan tangki modifikasi di perkirakan kapasitas tangki dapat menampung 12 ribu liter.
Kepada wartawan ini, petugas pompa yang tidak mau menyebutkan namanya mengaku tidak tahu siapa pemilik truk yang sedang diisinya, dan mengaku hanya menjalankan tugas dari Manajer SPBU yang berinisial "D", dan petugas pompa menyarankan supaya supaya wartawan ini koordinasi saja langsung ke Manajer.
"Tanyakan langsung ke bang "D" sajalah bang, dia Manajer kami, kalau saya kan hanya pekerja loh bang, terkait siapa pemilik truk ini juga saya tidak tahu bang," ucap Petugas Pompa SPBU.
Sementara Manajer yang berinisial "D," saat dikonfirmasi wartawan melalui Aplikasi WhatsApp, tentang adanya dugaan keterlibatan Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, yang diduga telah membekap kegiatan penimbunan BBM bersubsidi melalui truk tangki modifikasi, dengan singkat hanya menjawab dengan kalimat, "waduh bang," tulisnya, Kamis (01/05/2025) sekira pukul : 20.21 WIB.
Dalam kesempatannya wartawan ini mencoba cari tahu melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, mengingat kegiatan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di SPBU 14.206.1106 Sijenggi berada dalam wilayah hukum Polres Sergai, sehubungan ada dugaan keterlibatan Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, namun kendati pesan wartawan ke nomor WhatsApp 0813-7519-XXXX sudah centang dua hitam, yang artinya pesan sudah diterima, namun hingga berita ini terbit, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai enggan memberikan komentar apapun alias tidak menjawab apa-apa.
Setelah terbitnya berita ini diharapkan kepada bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H, kiranya dapat mengambil tindakan yang tegas dan terukur atas dugaan keterlibatannya salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, mengingat tindakan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat dan negara. Bahkan Kapolri Jendera Listyo l Sigit Prabowo sudah menyatakan dengan tegas jika Personilnya ada yang coba-coba melakukan kesalahan apalagi sampai membackup kegiatan ilegal yang melanggar hukum, akan diberikan tindakan yang berat dan tegas hingga pemecatan.
Ingat ucapan Kapolri Listyo Sigit 2 tahun lalu, "Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong."
Berita ini juga merupakan informasi buat Bapak Simon Aloysius Mantiri selaku Dirut Pertamina, mengingat Penimbunan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diharapkan bukan sekedar bacaan atau pelengkap UU namun bisa direalisasikan dan dilaksanakan dengan tegas.
Juga informasi ini disampaikan buat BPH Migas yang berada dalam naungan Kementerian ESDM, yang beralamat di Jl. Kapten Tendean No.28, RT.1/RW.3, Kuningan Bar, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, yang merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. sangat diharapkan dapat menjalankan tupoksinya dengan cerdas-tegas dan bermartabat. (SA).