Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat !!! Limbah Pondok PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI Menumpuk di Areal Perladangan Warga, DLH Tidak Boleh Picing Mata.

Rabu, 28 Mei 2025 | 09.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T16:17:18Z
Keterangan Photo : Limbah Rumah Tangga Yang Berserakan dari Pondok (Perumahan) PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI di Tanah Warga. 


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Berdasarkan informasi yang sampai ke wartawan ini, disebutkan jika limbah plastik dan limbah Rumah Tangga yang berasal dari Kompleks Perumahan (Pondok) PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI, mengotori dan membuat resah warga para pemilik ladang, pasalnya limbah-limbah yang dibawah air saat musim penghujan bertumpuk dan mengotori tanaman warga, sehingga sangat menggangu aktivitas warga untuk melakukan aktivitas di ladangnya.


Hal tersebut disampaikan salah warga Desa Batu Anam Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, yang berinisial "RIS" (46) tahun ke wartawan ini, menurut "RIS", sebelumnya juga terjadi hal yang sama, namun setelah aliran parit yang selalu menghantarkan limbah-limbah ke ladangnya ditutup, pihak Manajemen PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI, melakukan koordinasi ke warga dengan iming-iming untuk memperkerjakan sebagai Karyawan anak atau keluarga pemilik ladang, namun realisasinya pihak Manajemen cuma memberikan harapan palsu alias PHP.


"Dulu pernah saya tutup bang aliran limbah Pondok yang mengalir diladang saya, lalu pihak Manajemen melalui Humasnya negosiasi dengan kami, dan berjanji untuk memperkerjakan anak saya sebagai Karyawan di PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI, namun janji mereka cuma isapan jempol belaka bang, enggak ada realisasinya," ucap RUS, Rabu (28/05/2025).


Keterangan Photo : Plang Informasi dari Warga Pemilik Tanah Untuk Pihak Manajemen PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI.


Lanjut RIS lagi, "hari ini saya tutup lagilah bang, saya sudah cukup resah dan terganggu dengan limbah-limbah dari Pondok PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI itu, aktivitas saya diladang jadi terganggu, bahkan tanaman saya sebagian rusak dampak dari limbah Pondok tersebut," sebutnya saat dijumpai wartawan.


Mengakhiri ucapannya RIS mengatakan, "sebelum saya tutup saya sudah sampaikan ke pihak Manajemen bang, saya sampaikan jika parit limbah pondok yang mengalir ke Ladang saya, saya tutup kembali, karena apa yang dijanjikan Manajemen melalui Humas tidak sesuai  janji, bahkan RUS mengaku photo dan Video tentang Limbah Pondok dari PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI sudah di sampaikan ke Kantor Uniland, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dan Propinsi Sumatera Utara," pungkasnya.


Mengingat Limbah rumah tangga memiliki dampak negatif bagi lingkungan, termasuk pencemaran air, tanah, dan udara, serta dapat menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sumber penyakit. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini juga dapat mengganggu ekosistem, merusak habitat alami, dan bahkan berkontribusi pada perubahan iklim. 


Tokoh Masyarakat dan Pengamat Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Supri Agus kepada wartawan mengatakan, "menyikapi situasi dan kondisi banyaknya tumpukan limbah yang berasal dari Pemukiman Penduduk di areal PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI, sudah seyogyanya pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tidak tinggal diam, mengingat dampak buruknya bukan cuma kepada pemilik ladang, namun bisa dirasakan oleh masyarakat khususnya warga Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.


Menurut Supri Agus, dalam aturan negara jelas disebutkan bagi Perusahaan yang abai terhadap pengelolaan limbah rumah tangga, dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dampak abainya perusahaan terhadap limbah rumah tangga terhadap lingkungan sangat luas, mencakup pencemaran air, tanah, dan udara, serta ancaman kesehatan masyarakat. 


"Ada Sanksi yang Dapat Dikenakan Sanksi Pidana seperti Penjara dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun, dan denda maksimal 3 miliar rupiah untuk pembuangan limbah sembarangan (Pasal 104 UU PPLH). Sanksi pidana juga dapat diterapkan pada pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 104 UU PPLH)," ungkap Supri Agus.


Mengakhiri ucapannya Supri Agus mengatakan, "maka dalam hal limbah Rumah Tangga, diharapkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dan Propinsi Sumatera Utara dapat menindak tegas Manajemen PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI, yang diduga dengan sengaja lalai, dan dengan sengaja mempermainkan perasaan warga terkhusus pemilik ladang dengan iming-iming yang tidak kunjung terealisasi," pungkasnya.


Setelah berita ini diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, kiranya dapat menurunkan Timnya untuk croschek kebenaran informasi, dan kiranya dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Manajemen yang diduga dengan sengaja tidak mengindahkan Pasal 104 UU PPLH) dan Pasal 104 UU PPLH) tentang Lingkungan Hidup.


Sayangnya hingga berita ini terbit, wartawan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Manajemen PMKS GM 1. PT ASIAN AGRI, diharapkan setelah berita ini terbit ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak Manajemen ke Redaksi untuk disampaikan ke masyarakat luas. (SF).

×
Berita Terbaru Update