SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM-Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian cat berbagai merek di panglong SAKHI yang berlokasi di Huta II Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Eko Setiawan Pasaribu alias Kembar (41), warga Huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan pencurian dari korban bernama Akhirmen Siregar (45) tahun, pemilik panglong SAKHI.
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 8 Mei 2025," jelas AKP Verry Purba.
Berdasarkan keterangan saksi Aminah (49), warga Huta II Nagori Bandar, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat dua orang yang dikenalnya bernama Rio dan si Kembar sedang membawa beberapa kaleng cat. Curiga dengan apa yang dilihatnya, Aminah segera melaporkan kejadian tersebut kepada Zulkarnain Sinaga (50), penjaga gudang panglong SAKHI.
Setelah mendapat laporan, Zulkarnain bersama korban Akhirmen Sirega langsung memeriksa gudang dan menemukan jerajak besi pada dinding belakang gudang serta jerajak besi di atas pintu tengah telah dirusak. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap sejumlah cat berbagai merek telah hilang dari dalam gudang.
"Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp. 6.811.035," tambah AKP Verry.
Setelah menerima laporan, tim Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Eko Setiawan Pasaribu pada Jumat (16/5/2025). Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama Rio pada Sabtu (3/5/2025).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanjat pagar, kemudian merusak jerajak besi pintu belakang bagian atas untuk masuk ke dalam gudang. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil berbagai jenis cat milik korban.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ember cat berbagai merek dengan berat masing-masing 25 kg, terdiri dari satu ember cat merek JOTUN warna biru, satu ember cat merek PIGO warna putih, satu ember cat merek JOTUN warna coklat, dan satu ember cat merek AVITEX warna putih.
Sementara itu, barang yang dilaporkan hilang dari gudang meliputi tiga pail cat berbagai merek isi 25 kg, enam pail cat berbagai merek isi 5 kg, dan 50 kaleng cat minyak merek Autolac syntetic warna orange dan lainnya.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang bernama Rio," ujarnya.
Kasus ini menunjukkan kerja profesional Polres Simalungun dalam mengungkap tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya. (FP).