ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Direktorat Narkotika Polda Sumut bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara menggelar press release di Mapolres Asahan untuk memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika terbaru. Acara ini dipimpin oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi , Kapolres Batu Bara AKBP Nainggolan dan dihadiri juga oleh Bupati Asahan, Bupati Batubara, serta Wali Kota Tanjung Balai, Kamis (08/05/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolda Sumut menyampaikan bahwa Permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan perhatian dari Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam dalam Asta Cita ke 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purnawirawan) H. Prabowo Subianto yaitu memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si turut menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir. Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara Komprehensif," ucap Wakapolda.
Wakapolda menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya melalui jalur laut di perairan Asahan, menjadi perhatian serius. Polda Sumut telah meningkatkan intensitas patroli dengan mengerahkan armada kapal cepat dan sistem pemantauan radar untuk mengantisipasi penyelundupan narkotika yang semakin canggih .
Wakapolda juga mengatakan " Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkotika. semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba". Pungkasnya.
Adapun upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Satresnarkoba Polres Asahan, Tanjung Balai dan Batubara periode tanggal 01 Januari 2025 s/d 07 Mei 2025 diantaranya :
- Pengungkapan : 322 Kasus.
- Tersangka : 499 orang.
- Barang Bukti :
a. 160,669 Kg Sabu
b. 6,079 Kg Ganja
c. 45.881 Butir Pil Ectasy
d. 899,01 Gram Kokain
Para tersangka yang diamankan terdiri dari jaringan lokal, nasional, dan internasional. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara .
Bupati Asahan, Bupati Batubara, dan Wali Kota Tanjung Balai yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Diakhir Press Release yang mana Waka Polda Sumatera Utara Brigjen Pol Rony Samtana SIK, MTCP menyampaikan Pesan Moral kepada Insan Pers untuk disampaikan kepada masyarakat Asahan bahwasanya kita Jangan sampai terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat, Polda Sumut berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan aman bagi seluruh warga Sumatera Utara. (SA).