Keterangan Photo : Terduga Pelaku Rud Paksa.
BINJAI UTARA-TURANCNEWS.COM-Inisial S (17) tahun yang bersama ibu kandung beserta adik laki-laki tinggal dirumah K alias Agi, pasangan ibunya yang tinggal serumah tanpa ada surat resmi menikah, tinggal di salah satu komplek Pasar 2 Tandem Binjai Utara, mengadu kepada Sereliani Purba Alias Tiur (38) tahun dan Angle Siregar (13) tahun, bahwa S sudah di Rudalpaksa dan terjadi berulang kali dilakukan diduga K alias Agi, disaat ibunya tidak berada dirumah.
S !17) tahun menerangkan kronologi kejadian, "pada saat ibunya pergi, K alias Agi menutup pintu rumah dan jendela, K alias Agi menarik S ke dalam kamar, saat S berteriak K membekap mulutnya dan mengigit bibirnya, tangan dan kakinya dipegang, lalu baju dan celana nya dibuka paksa sehingga terjadi lah pemerkosaan, ada adek nya saat itu mau menolong, tapi karena adeknya masih kecil, adeknya ditunjang dan dipukuli, setelah K selesai puas, K mengancam S agar jangan mengadu atau melaporkan pada ibunya, juga kepada orang-orang.
K alias Agi berulang kali melakukan pemerkosaan jika ibunya tidak dirumah, dan membuat nya selalu ketakutan, dan K alias Agi selalu memukul S dan adeknya juga ibunya, kalau tidak menuruti kemauan K alias Agi, bahkan adeknya pernah dipukuli pakai balok kayu hingga kepala bocor dan berdarah-darah, bahkan K alias Agi tidak mengobati adeknya, ibunya jika salah juga dipukuli, banyak orang mengetahui nya.
S juga mengatakan, "pemerkosaan yang dilakukan diduga K alias Agi sudah diketahui ibu kandung nya, tapi mamakku mendiamkan pemerkosaan yang dilakukan diduga K alias Agi", ungkapan S.
Akhirnya pemerkosaan yang terjadi terhadap S 17 tahun, diketahui Frita Purba Ketua DPD AWPI (Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Sumatera Utara, dan memanggil S, ibu kandung S, juga diduga K alias Agi ke rumah Frita Purba di Jl T Amira Hamzah psr 1 cina Tandem Binjai utara, Selasa 29 April 2025 pukul : 08:00. WIB.
S, ibu kandung S, K alias Agi datang ke rumah Frita Purba, saat S dipertanyakan Frita Purba, S (17) tahun membenarkan telah mengadu apa yang dialaminya jika telah diperkosa oleh K alias Agi pasangan ibunya, dan juga sudah berkali-kali diperkosa dan juga mengatakan ibu kandung nya juga sudah mengetahui pemerkosaan yang dilakukan K padanya.
K alias Agi di awal beralibi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, setelah Frita Purba ingin melaporkan kepada yang berwajib, dan S akan divisum, akhirnya diduga K alias Agi mengakui perbuatannya jika telah memperkosa S karena khilaf, dan akhirnya diakui telah dilakukan berkali-kali (pengakuan K alias Agi ada terekam di handphone).
Frita Purba menanyakan kepada ibu kandung S, mengapa sudah tahu pemerkosaan K alias Agi terhadap S (17) tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri dan tidak melaporkan kepada yang berwajib, jawaban ibu kandungnya S" mengatakan, "bagaimana lah bu, K adalah pasangan saya, S (17) tahun anak kandung saya," tutur ibu kandung nya S.
Ibu kandungnya S menerangkan kronologi saat mengetahui pemerkosaan K terhadap S, saat itu saya pergi kewarung, dan saat saya pulang ke rumah saya lihat pintu jendela rumah tertutup, jantung saya tidak tenang, pintu rumah saya gedor gedor, akhirnya saya lihat K dan S anak saya keluar dari kamar, saya tanya pada K "kalian ngapain ??jawab K", tidak ngapa-ngapain", ungkap ibunya S.
Karena perasaannya tidak tenang, sorenya S di tanya dengan berikan pandangan pandangan apabila tidak jujur, akhirnya S (17) tahun berterus terang jika K alias Agi telah memperkosanya, saat itu saya bertengkar hebat dengan K alias Agi, dan bilang mau melaporkan nya ke Polisi, tapi K bilang, "jika kau laporkan aib ini akan terbongkar dan anak abangmu juga akan ikut tersangkut, karena sewaktu SD S sudah diperkosa oleh anak abangmu," katanya, jujur aku stress nggak tahu mesti bagaimana, makanya setiap bulan aku selalu periksa S haid atau tidak," Ungkap ibunya S.
Ibunya S juga bercerita, bahwa K alias Agi sudah hidup bersamanya selama 7 tahun tanpa ada surat perkawinan, tapi sudah diketahui keluarga kedua pihak, karena saya dan K belum mempunyai surat cerai dari pasangan kami masing-masing.
Saat Frita Purba mengatakan, "perihal kasus Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tidak bisa didiamkan dan ditolerir, dan saya akan tetap melaporkan, kerana hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia hal pemerkosaan yang telah dilakukan oleh terduga K alias Agi, K alias Agi keberatan dan mengatakan bahwa Frita Purba Ketua DPD AWPI (Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Sumatera Utara, tidak berhak untuk melaporkan, ini masalah kami, kau bukan orang tua S, ibunya kalau keberatan ibunya yang melaporkan, bukan kau", ungkap K alias Agi.
Frita Purba Ketua DPD AWPI Sumatera Utara mengungkapkan dengan adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, kita akan melaporkan peristiwa ini, sebagai ketua DPD AWPI Sumatera Utara kasus ini akan kita laporkan, walaupun saya bukan sebagai orang tua, tapi kita telah mengetahui telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan K alias Agi pasangan ibu kandungnya, kita wajib melaporkan kepada yang berwajib dan kita kawal sampai terduga mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan nya.
Lanjut Frita Purba lagi, "Secara khusus Indonesia memiliki undang - undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang- Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di pidana penjara maksimal 15 tahun", tutup FP. (RED).