PEKAN BARU-TURANGNEWS.COM-Laporan Pengaduan Masyarakat (Ladumas) yang dilayangkan LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak 03 September 2024, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018–2023 serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penyertaan modal BUMDes sejak 2019–2023 di Desa Sungai Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ironisnya, terlapor yang sebelumnya merupakan mantan Kepala Desa, kini kembali aktif menjabat melalui mekanisme Antar Masa Jabatan (AMJ) sebagai Kepala Desa Sungai Kubu.
Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, Rahmad Panggabean, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal mendukung sinergi antara Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami sangat mendukung sinergi Kejati Riau dan Kejari Rokan Hilir dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun faktanya, hingga kini tidak ada kepastian hukum atas laporan yang sudah berjalan 1 tahun 4 bulan,” ujar Rahmad kepada awak media, Sabtu (03/01/2026).
Rahmad menegaskan, laporan tersebut telah disertai dua alat bukti serta surat pernyataan dukungan masyarakat Desa Kubu yang ditandatangani secara resmi. Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku tidak pernah menerima perkembangan resmi atas penanganan kasus tersebut.
“Kami mendesak Dr Sutikno SH.MH, Kejati Riau dan Khaidir SH.MH, Kejari Rokan Hilir yang baru dilantik agar segera menuntaskan perkara ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana penjara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Arjuna Sitepu, C.PAR, yang saat ini tergabung dalam Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), yang juga sebagai pelapor kasus ini menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki SOP yang jelas dan terukur dalam menangani laporan masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan diharuskan :
- Dicatat dalam buku register.
- Diteliti untuk melihat bukti permulaan.
- Dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Ditingkatkan ke penyidikan jika bukti mencukupi, Hingga penetapan tersangka dan pelimpahan ke pengadilan.
“Jika laporan sudah masuk dan alat bukti terpenuhi, tidak ada alasan untuk menggantung perkara terlalu lama. Ini justru menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ungkap Sitepu.
Lebih lanjut, Sitepu menegaskan bahwa Pasal 41 UU Tipikor secara jelas menjamin hak pelapor untuk mendapatkan perlindungan hukum dan informasi perkembangan laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Riau maupun Kejari Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Sungai Kubu tersebut. (*).






