Keterangan Photo : Sejumlah Masyarakat Asahan Mengatasnamakan LSM dan Awak Media Aksi Di Kejaksaan Negeri Asahan Pertanyakan Kasus Judi Yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Asahan Yang Diduga Mandeg di Kejaksaan.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Hampir satu tahun lamanya Kasus penetapan tersangka dengan Jeratan Pasal 303 ayat 1, yang dipersangkakan Polres Asahan dengan ancaman kurungan badan 10 tahun tidak kunjung di tuntut pihak Kejaksaan Negri Asahan hingga Disidangkan ke Pengadilan Negri Kisaran, "kita minta Jaksa transparan dan tidak menggelapkan kasus judi tersebut, jika tidak mampu di sidangkan Polisi harus mencabut Status tersangka Pajar Prianto atau Penyidik kepolisian bisa berpotensi di Prapidkan," demikian teriakan warga di depan Kantor Kejaksaan Asahan, pada Kamis 8 Januari 2026, sekita pukul : 11.00 WIB.
Dalam aksi protes itu, masyarakat kecewa dengan penegakan hukum di Asahan pasalnya, kinerja Polisi diduga mandek di Kejaksaan dengan tidak diketahui batas waktu penundaan penuntutan, yang mencerai kepercayaan publik terhadap kasus kejahatan pejabat negara di Kabupaten Asahan.
Menurut Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM dan media massa menyebutkan "dalam sejumlah pemberitaan media Nasional, Oknum Anggota DPRD itu ditangkap di pekarangan rumahnya dengan massa sekira puluhan orang berhasil kabur saat digrebek Polisi, dan Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka termasuk Pajar Prianto sebagai tersangka, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kami akan melakukan aksi protes dan demo di jalan untuk mengawal kasus ini ke depan," Kata Doni dan Toni kepada media.
Pantauan awak media ini dilokasi, sejumlah masyarakat sempat di undang masuk ke Gedung Kejaksaan oleh Pihak Intel Kejaksaan untuk melakukan Audensi, namun awal Media belum dapat informasi hasil Audensi hingga berita ini dirilis dan dikirim ke Redaksi. (TIM).






