Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengedar Narkotika di Kec. Badiri Tidak Berkutik Saat Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah.

Kamis, 17 April 2025 | 20.10.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-18T03:10:06Z

Keterangan Photo : Terduga Pengedar Narkotika Inisial IHS (30) tahun warga Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapteng, Diciduk Personil Sat Narkoba dirumahnya Rabu, (16/04/2025) sekira pukul 18.00 WIB.


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-Aduan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan badiri dan pinangsori direspon cepat tim opsnal satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah.


Petugas berhasil menangkap seorang pria IHS (30) tahun warga Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapteng, dirumah kediamannya. Rabu, (16/04/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari tangan tersangka IHS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang dan 6 (enam) bungkus kecil sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram.


Selain itu, juga ditemukan 16 plastik klip kosong, 3 (tiga) gunting, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) dompet, 1 (satu) tas selempang, 1 (satu) unit HP Android, serta uang tunai Rp 475.000.00,- yang diduga hasil penjualan sabu.

Hasil interogasi petugas, tersangka IHS (30 th) mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.


“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya, tim kemudian bergerak mencari pelaku lain atas nama Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” ungkap AKP Gunawan.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH juga menyampaikan bahwa pelaku IHS (30 th) tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika dan upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, juga terus dilakukan.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (GS).









×
Berita Terbaru Update