MEDAN-TURANGNEWS.COM-Kondisi jalan Lintas Sumatera yang rusak parah kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya di satu titik, kerusakan jalan yang ditandai dengan gelombang dan lubang menganga membentang luas dari Tanjung Morawa hingga Bagan Batu, Riau. Ruas jalan di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi salah satu titik terparah yang mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Terpantau oleh awak media, Jum'at (18/04/2025) sekira pukul : 11.30 WIB, Kendaraan yang melintas harus berjuang menghadapi jalan yang bergelombang dan berlubang, menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kondisi jalan yang buruk ini juga berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi dan perdagangan yang mengalami peningkatan biaya operasional dan kerugian akibat kerusakan barang.
Kepada wartawan salah satu pengemudi truk yang mengangkut sayuran dari berastagi, saat memperbaiki pernya yang patah di pinggir jalan mengatakan, "patah per bang, padahal angkutan kita bukan palah berat kali bang, kapasitas truk ini maksimal 6 ton, namun sayuran yang saya muat ini cuma berkisar 4 ton bang, pengaruh jalan bergelombang di sepanjang Sei Rampah Serdang Bedagai ini yang membuat per cepat patah bang, dan resikonya kita bisa telat sampai Pekan Baru ini bang," ucapnya.
Apa yang dikeluhkan salah satu supir truk merupakan salah satu kerugian masyarakat pengguna jalan dari dugaan kelalaian Pemerintah dalam hal perbaikan dan rehabilitasi jalan nasional.
Mengingat kerusakan jalan Lintas Sumatera bukan hanya masalah infrastruktur, tetapi juga mencerminkan kegagalan pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan pemeliharaan infrastruktur vital bagi perekonomian daerah. Perbaikan jalan yang komprehensif dan berkelanjutan menjadi tuntutan mendesak untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini sebelum menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi yang lebih besar.
Mengingat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang diketahui bersama UU nomor 22 tahun 2009 mengatur segala hal terkait lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk definisi, prasarana, pengguna jalan, penyelenggaraan, dan sanksi pelanggaran. UU ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur aktivitas lalu lintas di jalan raya di Indonesia.
Maka segala bentuk kerugian dan kecelakaan yang dialami pengguna jalan yang disebabkan kerusakan jalan, merupakan tanggungjawab Pemerintah sesuai dengan UU yang berlaku.
Maka sangat diharapkan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara khususnya yang pihak yang berkompeten, kiranya dapat segera melakukan tindakan perbaikan jalan dan membuat program pemeliharaan secara berkelanjutan, sebelum ekonomi rakyat kecil semakin memburuk dampak kondisi jalan yang semakin parah.
Kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, kiranya dapat segera dan merealisasikan perbaikan jalan lintas Sumatera Utara yang kian hari kian memburuk, dan masalah infrastruktur jalan juga bagian janji dan kampanye Boby-Surya di Pilkada kemarin, dan kini warga dan masyarakat pengguna jalan menagih janji Pak Gubernur. (SA).