Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH IPK Tuding Polres Labura Tidak Serius Tangani Kasus Pungli di Desa Teluk Pulai Terkait Biaya Optimalisasi Lahan Rawa.

Rabu, 16 April 2025 | 03.15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T10:15:06Z
Keterangan Photo : SP2HP dugaan Pungli pengadaan Biaya Optimalisasi Program Rawa Di Desa Teluk Pulai Labura Beredar Di Masyarakat.


LABURA-TURANGNEWS.COM-Hampir satu tahun lamanya Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Program Optimalisasi Lahan Rawa, di Desa Teluk Pulai Kabupaten Labuhan Batu Utara sejak Tahun 2024 yang di anggap melibatkan Perangkat Desa dan Dinas Pertanian sedang ditangani Polres Labura dengan Nomor Aduan Masyarakat /Dumas Polisi : 01/624IXRes.3.3/2024 Resort labuhan Batu, dengan Nomor Laporan :010/LBH/IPK/Kis/XI/2024.


Demikian keterangan Sugianto kepada para insan Pers, menurutnya lagi kasus tersebut harusnya segera ditingkatkan Polda Sumut menjadi tahap Penyidikan, dan sejumlah nama yang dilaporkan sudah jadi tersangka, mengingat sejumlah saksi dan korban dari kelompok tani telah memberi keterangan yang sah kepada penyidik Polres Labura," ucapnya lagi, Rabu (16/04/2025).

Senada juga disampaikan oleh Masyarakat Pemerhati Hukum, "Sesuai Peraturan Kapolri tahun 2018 kasus dugaan pungli ini, pelapor minimal telah mendapat 5 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dan satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik, namun faktanya dari November 2024 - April 2025 saya hanya mendapat satu surat SP2HP dari Penyidik, maka saya menilai dalam hal ini Penyidik dianggap tidak selaras dengan Petkapolri. Seharusnya kasus dugaan korupsi itu sudah dapat ditentukan siapa siapa saja yang telah di tetapkan tersangka, kasus ini diduga melibatkan kepada Desa dan kepala Dinas Pertanian Labura," ungkapn disaksikan Sugianto.


"Bantuan Dana Program Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Teluk Pulai Kabupaten Labura itu mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp. 900 .000 ,00 /satu anggota kelompok tani namun ada dugaan petani hanya mendapat sekira Rp. 700.000 rupiah, diduga seribuan anggota kelompok tani masuk dalam program itu dengan pemanfaatan lahan sekitar seratusan hektare di Labura, ada selisih Rp. 200.000 yang diduga dipungli pejabat berwenang sebelum sampai ke tangan petani , kita berharap Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian dapat memantau dan menindak kasus pungli yang merugikan petani dan Pemerintah," ungkap Sugianto lagi.

LBH IPK Asahan dan Labura kepada media juga mengaku berulang kali menghubungi nomor Penyidik Dalam SP2HP Dumas, namun sayangnya nomor Penyidik tidak Aktif.


Mengakhiri keterangnya Sugianto mengatakan, "Jika hal ini terbukti dan terus dibiarkan, upaya pembegalan uang Negara dan Program Pemerintah diduga dilakukan secara terorganisir dan masip yang mengakibatkan Indonesia akan Bangkrut tahun 2030 mendatang," pungkasnya. (ZA).







×
Berita Terbaru Update