-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Izin Lapor Pak Kapolres ! Di SPBU 14.212.291 Simpang Butong Air Joman Truk Tanpa Nopol Bebas Isi BBM bersubsidi ke Tangki Modifikasi.

Sabtu, 15 Februari 2025 | 22.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T00:44:16Z
Keterangan Photo : Truk Colt Diesel Tanpa Nomor Polisi Bebas Kuras Isi BBM Bersubsidi Jenis Solar Menggunakan Mesin Sedot Sendiri di SPBU 14.212.291 Simpang Butong Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Termonitor sejak bulan September 2024 hingga saat ini, truk jenis Colt Diesel warna kuning tanpa nomor Polisi bebas melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 14.212.291 Simpang Butong Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.


Terpantau di lokasi, anggota pompa sengaja membiarkan berjam-jam lamanya truk Colt Diesel melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar menggunakan mesin sedot sendiri untuk menguras isi BBM bersubsidi jenis Solar dari tangki penyimpanan SPBU.

Keterangan Photo : Truk Pengangkut Tangki Modifikasi Tanpa Nomor Polisi Yang Sedang Sedot Isi BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 14.212.291 Simpang Butong Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. 


Kegiatan tersebut diperkirakan sudah berjalan hampir setahun lamanya, dan baru terdeteksi wartawan sejak tanggal 03 September 2024 sekira pukul : 23.30 WIB, diduga Manajemen SPBU demi keuntungan yang raupnya, sengaja main mata dengan oknum Mafia BBM bersubsidi untuk melakukan dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar.


Beberapa kali wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Manajer SPBU ke nomor 0821-XX38-XX33, namun sang Manajer yang photo propil WhatsApp nya yanh berphoto dengan Anggota Komisi 3 DPR-RI dari Fraksi Demokrat Dr. Hinca Panjaitan XIII, terkesan cuek dan tidak berkenan menerima panggilan dari wartawan, Jum'at (11/01/2024) sekira pukul : 16.34 WIB.

Keterangan Photo : Tangki Modifikasi Yang Berada di Bak Truk Colt Diesel Tanpa Nomor Polisi Sedang Melakukan Penyedotan BBM Bersubsidi.


Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana. Dan dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Juga berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas dapat ditindak tegas.

Keterangan Photo : Alat Penyedot Yang Digunakan Untuk Mengambil BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 14.212.291 Simpang Butong Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.


Maka kepada Bapak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri kiranya dapat menurunkan Tim nya yang berkedudukan di wilayah kerja Sumatera Utara untuk melakukan investigasi ke lapangan, dan kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH kiranya dengan pemberitaan ini dapat mengambil langkah tegas dan terukur.


Dasar pemberitaan ini sesuai hasil investigasi langsung di lokasi pada bulan September 2024, dan berdasarkan pengakuan supir truk tanpa nomor polisi yang menyebutkan jika truk yang dibawahnya setiap malam melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar dengan tangki modifikasi di SPBU  14.212.291 Simpang Butong Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, bukti photo dan video ada ditangan Redaksi turangnews.com. (SA).






×
Berita Terbaru Update