Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Resah Dengan Beroperasinya Tambang Diduga Ilegal di Desa Bahung Batu Batu Asahan, Benarkah Polri Tidak Berani Ambil Tindakan ???

Minggu, 25 Agustus 2024 | 03.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-25T11:16:46Z

Keterangan Photo : Kegiatan Tambang jenis tanah urug berwarna Merah bebas beroperasi selama berbulan-bulan lamanya di Desa Bahung Batu-Batu Kecamatan Sei Dadap.



ASAHAN-TURANGNEWS.COM-
Kegiatan Tambang jenis tanah urug berwarna Merah bebas beroperasi selama berbulan-bulan lamanya di Desa Bahung Bat-Batu Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, telah membuat warga yang dilintasi Truk-truk pengangkut tanah urug semakin hari semakin merasa resah dampak polusi udara yang diakibatkan, selain itu warga juga resah dampak jalan lintas di desanya yang sudah mantap yang telah menelan biaya puluhan milyar rupiah dari dana APBD Kabupaten Asahan.


Parahnya lagi, portal jalan yang sengaja dibuat untuk membatasi tonase truk yang melintas dibuka oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dampaknya jalan Hotmix yang dibanggakan warga sudah mulai kelihatan retak-retak yang diduga dampak muatan Truk pengangkut tanah urug yang over muatan, hal tersebut membuat Camat Sei Dadap, Berani Simbolon saat di Konfirmasi Awak Media pada 27 Juli 2024 sekira pukul : 14.00 WIB di Desa Tanjung Alam enggan mengomentari pertanyaan awak media.


Keterangan Photo : Kondisi Jalan Berdebu Dampak Hilir Mudiknya Truk-truk Pengangkut Tanah Urug.


"Saya dulu juga wartawan, terkait tambang yang diduga Ilegal di Desa Bahung Batu-Batu itu bukan wewenang saya (camat) untuk melakukan penindakan, itu tugas Kabupaten, Camat hanya perpanjangan Bupati di Kecamatan," ucap Berani Simbolon saat dikonfirmasi lagi oleh wartawan, Minggu (25/08/2024) sekira pukul : 14.25 WIB, melalui aplikasi WhatsApp, sayangnya Camat tidak memberikan komentar lebih rinci saat ditanya pihak mana sebenarnya yang bertanggung jawab dengan rusaknya jalan Hotmix yang telah menghabiskan dana milyaran rupiah dampak hilir mudiknya truk-truk pengangkut tanah urug dari lokasi galian C yang diduga ilegal.


Terpisah, salah satu Tokoh Masyarakat Kabupatennya yang berinisial "SI" (56) tahun, menuturkan ke awak media tentang ketentuan dan aturan kegiatan tambang ilegal.


Menurut "SI", "setiap kegiatan tambang Ilegal telah di atur pada Pasal 158 UU Minerba, pelaku usaha atau setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara 5 tahun dan Denda Rp .100.000.000.000, termasuk juga setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), pada tahap Ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi (OP)," ungkapnya.


Keterangan Photo : Portal jalan yang diduga sengaja dibuka Oleh Orang Yang Tidak Bertanggungjawab, untuk Truk-truk Pengangkut Tanah Urug Melintas.


"Maka Polri dari tingkat Polda hingga tingkat Polres harus bergerak cepat turun ke TKP  (Desa Bahung Batu Batu), sebab kejahatan Minerba merupakan kejahatan luar biasa dan sifatnya  delik Umum bukan delik aduan, dengan maksud tanpa dilaporkan Pihak Penegak hukum harus bertindak," papar "SI" lagi.


Senada juga disampaikan oleh "SA" (53) Warga sekitar galian, kepada awak media menyebutkan, jika kegiatan galian C di desanya untuk memenuhi kuota Pengusaha Batu Bata dan penimbunan lain yang sifatnya dikomersilkan.


"Tanah urug ini ada yang untuk memenuhi target pengusaha batu-bata dan ada juga yang khusus untuk penimbunan bang, kalau yang dimuat oleh truk Cold Diesel itu biasanya untuk pengusaha batu-bata, namun jika yang di muat dengan Dam truk roda 8 biasanya untuk Penimbunan, yang saya tahu seperti itu bang," paparnya, dan saat ditanya kenapa bisa tahu lebih rinci, "SA" menjawab, "saya kan lebih sering nongkrong di warung tempat para supir truk-truk pengangkut tanah urug itu nongkrong," jawabnya tersenyum.

Keterangan Photo : Kondisi Jalan Penghubung Kecamatan Sei Dadap menuju Kecamatan Air Batu Rusak Parah, dampak Hilir Mudiknya Truk-truk Pengangkut Tanah Urug.



Dan saat ditanya kira-kira ada berapa truk yang melintas setiap harinya yang melintas di Desanya, "SA" menjawab, "ada sekitar ratusan truk pengangkut tanah urug yang melintas bang, yang melintas dari tiga Desa dan tiga Kantor Kades namun sepertinya para Kadesnya tidak mau tahu dengan keluhan warga terhadap polusi udara yang diakibatkan, yang menyebabkan awal sumber penyakit pernapasan, dan pengusaha Galian C lah yang seharusnya bertanggung jawab dari kerusakan jalan yang diakibatkan," jawab "SA".


Disinggung tentang kemungkinan adanya pihak yang membekap dari kegiatan galian C yang diduga ilegal, "SA" menjawab, "kalau pihak yang membekap galian C ini para Mafia lah bang, Kalaupun Polisi mau bertindak yah harus hati-hati lah bang, tapi mungkin Polisi enggak berani lah bertindak bang, buktinya sudah berbulan-bulan kegiatan galian C di Bahung Batu Batu ini belum ada Aparat maupun Polisi yang bertindak," pungkasnya. (ZA).

×
Berita Terbaru Update