-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Informasi Buat Kapolres Deli Serdang, SPBU 142031123 Ajibaho Kec. Biru-biru Diduga Bebas Isi BBM Bersubsidi ke Jerigen.

Sabtu, 23 Maret 2024 | 22.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-24T05:30:13Z
Keterangan Photo : Petugas SPBU 142031123 Ajibaho Kec. Biru-biru Dengan Santainya Mengisi BBM Bersubsidi Jenis Pertalite ke Jerigen, Sabtu (23/03/2024).


DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM -Termonitor oleh kru media turangnews.com, jika petugas SPBU 142031123 Ajibaho Kec. Biru-biru diduga terlalu bebas lakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jerigen, Sabtu (23/03/2024).


Tampak dengan santainya petugas pengisian SPBU 142031123 Ajibaho Kec. Biru-biru mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jerigen, dan dengan santainya juga sang petugas saat ditanya kru media jika pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite ke Jerigen sudah merupakan sehari-hari dan atas izin Manajernya.


"Udah selalu seperti ini bang, dimana salahnya, mereka beli dan saya petugasnya yah saya layani lah bang, lagian kegiatan dan pekerjaan ini merupakan tugas saya selaku pekerja dan izin dari Manajer sudah pasti lah bang," ucap petugas SPBU.


Sementara "PAR" (45) salah satu pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen saat di mintai keterangan mengatakan, "yah untuk di jual kembali lah bang, buat apa kita beli sampai 4 jerigen gini kalau untuk di pakai sendiri," sebutnya sambil tersenyum.


Namun sayangnya, sang Manajer SPBU 142031123 Ajibaho Kec. Biru-biru tidak ada ditempat saat kru media berniat untuk konfirmasi terkait dugaan pelanggaran  Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. 


Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).


Kiranya setelah berita ini terbit, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK selaku Kapolres Deli Serdang, bersama Personilnya dapat menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum dari dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya. (Tim).

×
Berita Terbaru Update