MESUJI-TURANGNEWS.COM - Perusahaan BFI Finance Cabang Bandar Jaya lampung Tengah adalah sebuah lembaga keuangan (leasing), dalam hal ini memberikan pelayanan kredit dengan jaminan BPKB motor dan mobil kepada masyarakat, mirisnya salah seorang oknum debt collectornya YS (Yanto Saputra) diduga telah melakukan pengancaman kepada salah satu konsumennya .
Perlakuan oknum Dept Colector yang berinisial YS dengan Timnya diduga telah melakukan pengancaman kepada konsumen yang berinisial AY yang telah menunggak pembayaran cicilan selama 2 bulan atas jaminan jaminan BPKB Mobil .
Tak Hanya itu YS oknum DC (debt collector) diduga telah menghina profesi jurnalis dengan mengatakan media abal abal kepada wartawan yang berniat untuk membantu menyelesaikan selisih paham antara Kreditur dan Debitur di BFI Cabang Mesuji Lampung.
Berdasarkan Keterangan Konsumen Wk istri AY selaku Konsumen BFI Finance Cabang Bandar Jaya,telah melakukan kredit pinjaman uang ke BFI Finance Cabang Bandar Jaya dengan jaminan BPKB Mobil , namun dia terlambat melakukan pembayaran cicilan selama 2 bulan, Kamis (21/09/2023).
Oknum DC dengan rekannya sebanyak 2 mobil, sekiranya 6 sampai dengan 7 orang yang akan menyita mobil konsumen jika tidak membayar,namun pada saat itu konsumen mempertahankan.
Diwaktu yang berbeda oknum debt collector BFI mencoba menagih pembayaran serta menelpon konsumen di malam hari dengan meminta biaya untuk uang pengamanan jika unit tidak ditarik maka WK istri AY diminta uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Karena konsumen memang akan membayar dan melakukan kewajibannya sehingga konsumen berjanji akan membayar pada hari jumat 21 september 2023 jam 10.00 Wib ke kantor BFI cabang unit 2 tulang bawang ,karena konsumen mendapat kabar kerabat nya meninggal dunia sehingga konsumen,meminta tolong kepada kakak Nya yang aktif di Pers untuk media cetak, online, dan TV.
Namun YS tetap saja Meminta Agar Pembayaran Tersebut di lakukan di Kantor dan tidak Mengindahkan permintaan tolong agar dipermudah dalam pembayaran ,mengingat konsumen masih dalam keadaan berduka .
Tak hanya itu Ys juga mengatakan dalam via WhatsApp chat ,saya tau abang LSM kalau mau ada etika baik datang aja ke kantor saya tunggu dan masih banyak chat YS yang salah satunya yaitu menghina LSM ecek ecek kamu dan lainnya.
Selanjutnya konsumen demi memenuhi tangung jawabnya serta kewajibannya, setelah pulang takjiah keluarganya selanjutnya MD sekira pukul 11,15 WIB konsumen datang ke kantor BFI cabang Tulang Bawang untuk meminta nomor virtual pembayaran di kasir serta kasir mengarahkan suruh membayar di BRi link yang juga dipandu oleh kasir yang berada di kantor BFI cabang unit 2 Tulang Bawang dalam proses pembayaran di brilink yang sudah di sarankan oleh kasir Bfi tersebut dan sudah di bayarkan serta sudah diterima oleh PT.BFI Finance dengan jumlah angsuran sebesar Rp 8.795.000.
Selanjutnya bukti struk pembayaran pun di kirim konsumen ke YS selaku dc tersebut namun tetap YS mengatakan yang bahwasannya angsuran tersebut tidak masuk di sistem dan kembali mengancam akan mengeksekusi ataupun menarik mobil konsumen tersebut.
Sehingga bukti-bukti chat via WhatsApp ,rekaman via telp ,Wa oknum DC (;Debt Colector ) PT BFI Finance ini sudah banyak beredar ke awak media , dengan mengancam yang akan menarik,menyita barang jaminan
Berdasarkan bukti Cat WhatsApp serta rekaman via telepon , dari YS selaku dc yang di duga akan melakukan Pemerasan pada konsumen dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 3.000.000 untuk biaya pengamanan atau pun pembukaan blokir kendaraan.
Menanggapi hal ini sebagai kuasa hukum dari konsumen serta awak media akan melaporkan tindakan YS selaku DC dari PT BFI FINANCE cabang Bandar jaya ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang mana diduga adanya ancaman,serta akan melakukan Perampasan, Pemerasan Serta tindakan tidak menyenangkan,bila mana dalam tempo waktu 1x 24 jam oknum Ys Tidak ada itikad baik serta datang meminta Maaf kepada konsumen serta awak media, maka selaku kuasa hukum kami akan menempuh jalur hukum (Tim*)


