ASAHAN-TURANGNEWS.COM.
Unit Jatanras Polres Asahan menerima laporan jika ada bengkel milik warga yang bernama Arisman (42), warga jalan Sei asahan Gang Setapak Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota kisaran barat Kabupaten Asahan, telah di satroni maling dan diketahui pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023.
Menurut Arisman, bengkel las itu memang sudah lama tutup, dan tidak ada yang tinggal di bengkel itu, jadi karena sudah lama tutup dan sudah lama tidak pernah dilihat, entah kenapa istri saya Sunita Nasution tiba-tiba pergi untuk mengkroscek barang-barang yang ada di dalam bengkel, seketika istri saya terkejut melihat sebuah tangga kayu dalam keadaan menyandar dipagar dinding seng bengkel las itu, dan potongan besi stainles sudah diletak diatas dinding pagar," ucapnya.
"Mengetahui hal itu istri saya langsung menghubungi saya dan secepatnya untuk datang kebengkel, dan sayapun bergegas datang kebengkel, setelah sampai dibengkel las saya lihat barang-barang yang ada didalam bengkel las seperti 1 batang besi UNP 10, 1 batang pipa galpanis 1,5 inchi, 1 batang pipa hollo ukuran 30X60 mm, potongan besi stainles, 1 rol kawat harmonika ukuran 3 ml sudah tidak ada lagi, dan jendela kayu bengkel sudah dirusak, mengetahui hal tersebut saya pun langsung memperbaiki jendela kayu yang rusak itu," terangnya.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen. SIK mengatakan atas laporan ini pihak Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan Cek TKP serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku, Selanjutnya Pada Hari Senin, 02 Januari 2023, sekira jam 02.30 WIB, Unit Jatanras menerima informasi bahwa ada seorang laki laki yang belum diketahui namanya hendak menjual 1 Gulungan kawat ,Selanjutnya tim bergerak ke melakukan under cover untuk membeli 1 Gulungan kawat tersebut dan di sepakati bertemu di daerah Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tegal sari Kecamatan Kota Kisaran barat Kabupaten Asahan.
Dan sesampainya di TKP yang telah di sepakati tim langsung melakukan penangkapan terhadap inisial AFBB alias Gogon beserta barang bukti 1 Gulungan kawat, ketika di lakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dibengkel las. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan proses penyidikan,"ucap Kasatres Selasa (03/01/2023). (EK).

