ASAHAN-TurangNews.COM.
Terjadi lagi kasus kecurangan Pilkades, yang kali ini korban yang merasa dirugikan adalah Calon Kepala Desa (Cakades) Anjung Ganjang nomor urut 02 atas nama Suriyanto memperoleh 385 suara , yang hanya kalah satu (1) suara dari lawannya nomor urut 3 atas nama Adi Putra Marihot Malau yang memperoleh suara sebanyak 386 suara.
Berdasarkan informasi bahwa diduga ada Warga luar Desa Anjung Ganjang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Kecamatan Simpang Empat, sehingga menguntungkan bagi nomor urut 3.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Dusun (Kadus) V, Roynaldo Hutabarat, bahwa dirinya sangat menyanyangkan pihak dari Panitia Pilkades Anjung Ganjang dan juga Pihak Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) selaku Pihak Penyelenggara Pilkades di Kabupaten Asahan.
"Ada dua Warga luar yang satu dari Riau dan satunya lagi dari Medan, memang dulu mereka warga Anjung Ganjang, tapikan sudah tidak lagi menjadi warga setempat berdasarkan surat pindah yang sudah pernah dikeluarkan Pemerintah Desa pada saat itu", ucap Kadus V yang menjadi saksi didalam Sengketa Pilkades Anjung Ganjang.
Sementara Saksi dari Nomor Urut 2, Imran Marpaung yang ikut diminta keterangannya dalam Sengketa Pilkades Anjung Ganjang, mengatakan,"Kita dari awal sudah curiga tentang warga luar ikut mencoblos di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 3 ini, namun pihak panitia tetap memberi kesempatan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK)", ucap Imran Marpaung.
Ketua KPPS TPS 3, Jamesti Simbolon membenarkan, bahwa Warga luar yang ikut coblos adalah dulunya warga Anjung Ganjang sudah pindah domisili.
"Silahkan tempuh jalur hukum bila suatu hari sesiapapun dapat membuktikan pemilih di TPS 3 ada yg sudah pindah domisili, Saya Ketua KPPS 3 juga bersedia menjadi saksi", ucapnya.
LBH POSPERA, Sukatmin yang menjadi Kuasa Hukum Suriyanto Cakades nomor urut 2 usai Sidang diKantor PMD Kab.Asahan, Senin (10/10/2022) kepada Awak Media mengatakan, "Kita terus memperjuangkan klien kita (Suriyanto, red) yang mana telah keberatan atas hasil dari Pilkades Anjung Ganjang, dimana Panitia diduga ada melakukan pembiaran terhadap pemilih yang bukan lagi warga setempat," ucap Sukatmin.
Berdasarkan bukti bukti yang kuat, serta adanya faktor pendukung untuk bisa menguatkan klien kami nomor urut 2 sebagai pemenang yang sesungguhnya jika Panitia tidak dengan sengaja membiarkan adanya kecurangan yang terjadi saat kegiatan Pilkades berlangsung sehingga membiarkan Cakades nomor urut 2 kalah 1 suara dari nomor urut 3, yang mana artinya kita menduga ada kecurangan yang dibiarkan oleh panitia hingga menimbulkan permasalahan. Kita harap tim sidang sengketa dapat adil dalam mengambil keputusan, dan diharap Bupati Asahan, H.Surya, BSc tegas dalam memberi sikap sesuai Visi Misi Pemkab Asahan, Sejahtera, Religius dan Berkarakter", ungkap Sukatmin. (Ag).


.jpg)