-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dalih 'Salah Operator' Tak Cukup !! Publik Tagih Rincian Rp. 590 Ribu di MTs Al Washliyah 30.

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T01:43:29Z

Keterangan Photo : Ilustrasi Polemik Stempel Ganda Yang Terjadi di MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Rusneli Hasibuan, S.Pd., terkait pembiayaan siswa baru.

SERGAI-TURANGNEWS.COM-Sanggahan resmi yang dilayangkan Kepala MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Rusneli Hasibuan, S.Pd., terkait pembiayaan siswa baru, justru membuka babak baru polemik. Klarifikasi yang mengklaim semua pungutan berbasis “kesepakatan rapat wali murid” pada 16 Juli 2026 itu, dinilai publik belum menjawab substansi masalah, Sabtu (17/10/2026).


Sejumlah pemerhati tata kelola pendidikan menilai, ada tiga kejanggalan krusial yang wajib diluruskan manajemen madrasah demi memulihkan asas transparansi dan akuntabilitas.


1. CACAT FORMAL : POLEMIK STEMPEL GANDA.


Klaim Kamad yang menyebut penggunaan Stempel Kepala Madrasah di kolom Ketua Komite hanya sebagai “kesalahan teknis operator” dinilai sebagai bentuk lemahnya kontrol internal.


Dalam kaidah administrasi, Kamad adalah representasi birokrasi internal, sementara Komite Madrasah adalah representasi independen wali murid. Keduanya adalah entitas hukum yang terpisah dan tidak boleh saling mengintervensi. Penggunaan stempel Kamad di kolom Komite membuat berita acara tersebut cacat formal karena menghilangkan fungsi verifikasi independen.


Stempel jabatan adalah instrumen otoritas yang melekat pada pimpinan, bukan stempel komoditas yang bisa dicapkan secara longgar oleh operator. Untuk memulihkan legitimasi, madrasah didesak mempublikasikan dokumen asli yang telah diamandemen dengan pembagian otoritas stempel yang benar dan sah.

2. TRANSPARANSI PARSIAL : KEMANA LARINYA SISA Rp550 RIBU - Rp590 RIBU ?


Publik menilai sanggahan Kamad baru menjelaskan penggunaan uang administrasi sebesar Rp50.000 untuk narasumber Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) dan transport guru PPDB.


Pertanyaan besar yang belum terjawab adalah rincian penggunaan sisa dana terbesar, yakni sekitar Rp550.000 hingga Rp590.000 dari total pungutan Rp600.000 (siswi) dan Rp640.000 (siswa). 


Dalih “semua sudah dijelaskan di dalam rapat” tidak dapat menggugurkan kewajiban tertulis madrasah untuk membuka rincian anggaran secara terbuka ketika akuntabilitas lembaga sedang diuji oleh publik.


3. UJI MATERI "KESEPAKATAN RAPAT" DAN POTENSI DOUBLE FUNDING.


Sebagai madrasah swasta di bawah naungan Al Washliyah, MTs Al Washliyah 30 memang memiliki fleksibilitas menghimpun dana masyarakat. Fungsi sosialnya pun patut diapresiasi, dengan membebaskan SPP 107 siswa yatim/miskin dan sistem pembayaran yang bisa dicicil.

Namun, tameng “kesepakatan rapat” menjadi bias hukum jika nominal dipatok kaku, seragam, dan wajib sejak awal tanpa asesmen ekonomi kasuistis. Jika bersifat seragam dan wajib, maka secara substantif itu adalah Pungutan, bukan Sumbangan Sukarela.


Potensi tumpang tindih anggaran (double funding) juga menjadi sorotan. Mengingat madrasah swasta penerima Dana BOS, di mana komponen pembiayaan PPDB dan orientasi siswa baru telah dicover oleh negara, maka alokasi Rp50.000 tersebut wajib dibuktikan tidak membiayai komponen yang sama yang telah dibiayai APBN.


PENUTUP : BUTUH RDP ULANG DAN APBM TERBUKA.


Telaah kritis ini dihadirkan bukan untuk mendiskreditkan personal maupun lembaga. Ini adalah wujud kontrol sosial yang konstruktif.


Transparansi anggaran adalah pilar utama membangun kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam. Untuk menyudahi polemik, manajemen MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung sangat disarankan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ulang dengan menyajikan breakdown Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (APBM) secara utuh, jujur, dan akuntabel di hadapan wali murid dan publik. (TIM).

Editor : Eka Ratna Dilla SH.


×
Berita Terbaru Update